Penambangan pasir tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang luar biasa.
SUKABUMI -- Dibukanya kembali penambangan pasir PT Hasta Pasir di kawasan Cimangkok, Kec Sukalarang, Kab Sukabumi, menuai kecaman keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat (Jabar). Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi pasca-terjadinya longsor pada Februari 2007, penambangan pasir di kawasan tersebut telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga di sekitarnya.
Seperti diberitakan, penambangan pasir PT Hasta Pasir di Desa Titisan, Kec Sukalarang, dibuka kembali sejak Jumat (13/4). Meskipun penambangan pasir yang dikelola perusahaan tersebut telah menelan korban empat pekerjanya, yaitu Aam (40 tahun), Asep (25) Apen (35), dan Ade (33), Pemkab Sukabumi tetap memberi izin penambangan tersebut. Salah satu syaratnya adalah digantinya kepala teknis tambang dan lokasi penambangan yang baru.
''Senin (17/4) Walhi akan menyampaikan protes keras kepada Pemkab Sukabumi terkait dibuka kembalinya penambangan pasir oleh PT Hasta Pasir di kawasan Cimangkok Sukabumi,'' kata Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jabar, Dadang Sudardja, kepada Republika, Ahad (16/4).
Dijelaskan Dadang, protes keras tersebut dikarenakan penambangan pasir di kawasan itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang luar biasa dan mengancam keselamatan warga yang ada di sekitarnya. Menurut dia, hasil investigasi Walhi di lapangan pasca-terjadinya longsor penambangan pasir juga telah melanggar peraturan pertambangan dan perundangan lainnya. ''Pihak perusahaan tidak melakukan kewajibannya seperti pelaksanaan reklamasi,'' ujarnya.
Keputusan membuka kembali penambangan itu, lanjut Dadang, keliru jika didasarkan pada desakan puluhan orang pekerja yang meminta dibuka kembali dan adanya komitmen untuk menambang di lokasi baru maupun penggantian kepala teknis tambangnya.
''Seharusnya, Pemkab Sukabumi melakukan audit secara keseluruhan kegiatan penambangan pasir di kawasan Cimangkok yang telah memberikan dampak buruk pada lingkungan hidup,'' tutur dia.
Dijelaskan Dadang, Pemkab Sukabumi harus melihat secara objektif ke depan daya dukung keberadaan penambangan pasir bagi daerah, terutama masalah lingkungannya. ''Jangan sampai kontribusi bagi PAD dan penyerapan tenaga kerjanya tidak sebanding dengan korban dari pihak masyarakat akibat penambangan pasir,'' ungkapnya. (rig )
Rabu, 19 Desember 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar