Senin, 24 Desember 2007

Seminar Nasional Teknologi Ramah Lingkungan Kendaraan Bermotor Uji Emisi, Engine Tune Up & Pameran Universitas Gunadarma


Seminar Nasional Teknologi Ramah Lingkungan Kendaraan Bermotor Uji Emisi, Engine Tune Up & Pameran Universitas Gunadarma

Jurusan Teknik Mesin Universitas Gunadarma dan CAR (Center for Automotive Research) UG menyelenggarakan seminar nasional mengenai Teknologi Ramah Lingkungan Kendaraan Bermotor di Kampus J Kalimalang, Bekasi. Selain seminar, diselenggarakan pula kegiatan Uji Emisi, Engine Tune Up dan Pameran yang diselenggarakan pada 6 -7 Juni 2007.

Acara yang baru pertama kali diselenggarakan di Kampus J tersebut dibuka oleh Rektor Universitas Gunadarma Prof.Dr. ES Margianti., SE., MM. Pada sambutannya kepada para hadirin yang datang Rektor UG menyebutkan, Gedung Arena di Lantai 6 Kampus J Kalimalang, Bekasi, salah satu kampus yang dimiliki UG, tempat terse-lenggaranya seminar, merupakan gedung yang multifungsi.
Ia berharap, kegiatan yang diselenggarakan Universitas Guna-darma bisa memberi manfaat bagi semua pihak. ”Kegiatan ini menunjukkan kepedulian kita terhadap lingkungan hidup, masalah kebersihan dan juga pencemaran lingkungan,” katanya. Kegiatan yang didukung oleh berbagai perusahaan otomotif ini, tambah Rektor, diharapkan tak berakhir sampai di sini saja namun dapat dikembangkan di waktu waktu yang akan datang. ”Ini adalah bentuk kepedulian kita bersama untuk efesiensi pemakaian bahan bakar minyak,” ujarnya. “Karena setiap pihak harus mampu berpartisipasi menyum-bangkan kemampuannya untuk mengatasi masalah yang dihadapi Bangsa Indonesia ini.”

Memburuknya kualitas udara

Sebelum sambutan Rektor, Ketua Panitia Pelaksana Seminar Dita Satyadarma, ST., MT tampil terkebih dahulu memberikan kata sambutan. Ia menyebutkan, penyelenggaraan seminar nasional dan rangkaian kegiatan selama 2 hari tersebut merupakan wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam pengabdian kepada masyarakat.Ia juga menyebutkan, Seminar Nasional, Pameran, Uji Emisi serta Engine Tune Up ini merupakan rangkaian kegiatan yang didukung beberapa perusahaan. Ia berharap acara ini memberi manfaat bagi setiap orang. Keynote Speaker dalam Seminar Nasional tersebut adalah Asisten Deputi II Menteri Lingkungan Hidup Urusan Pengendalian Pencemaran Emisi Sumber Bergerak, Kementerian Lingkungan Hidup Ridwan D Tamin, MS(R).

Pada kesempatan ini Ridwan menghargai dipilihnya tema seminar mengingat isu yang diangkat mempunyai relevansi tinggi dengan permasalahan pencemaran udara. Menurut Ridwan, pencemaran udara di Indonesia saat ini sudah semakin dirasakan sehingga memperburuk kualitas udara terutama di kota-kota besar.Dari sisi kualitas udara untuk Jakarta, tahun 2005 masyarakat hanya menikmati 37 hari kualitas udara dalam kategori sehat. Kondisi kota-kota besar lainnya seperti Bandung, Semarang dan Surabaya juga tidak begitu berbeda yaitu kurang dari 20% dari jumlah hari dalam setahun di mana udaranya masuk dalam kategori sehat.KLH menetapkan baku mutu udara ambient melalui PP 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara untuk berbagai parameter kunci seperti CO, HC, NOx, SO2, partikulat debu dan partikulat PM10 (ukuran debu kecil dari 10 um diameter) dan timbal.Saat ini sesuai dengan perkembangan pengetahuan mengenai kesehatan,WHO menetapkan panduan baku mutu ambien yang lebih ketat dibanding waktu lalu dengan lebih memperhatikan segmen masyarakat yang mengidap penyakit kronis terkait dengan ISPA maupun penyakit dalam lainnya.Bila dilihat dari sumber pencemaran udara, kata Ridwan Tamim, dapat dikatakan kendaraan bermotor menjadi sumber polutan terbesar dibanding sumber kegiatan lainnya baik industri maupun rumah tangga.Bila ditinjau lebih lanjut dapat dikatakan, di antara berbagai jenis kendaraan yang ada seperti kendaraan penumpang bis, truk maupun sepeda motor, maka dapat dikatakan jenis kendaraan penumpang roda 4 dan sepeda motor jadi sumber utama pencemaran udara tersebut.

Dapat dikatakan bahwa dua jenis kendaraan tersebut yaitu kendaraan penumpang dan motor, dominasi kepemilikannya adalah kendaraan pribadi dibandingkan kendaraan umum yang ada. Lemahnya pelayanan transportasi umum di kota-kota besar telah menyebabkan semakin tingginya pengalihan masyarakat kepada penggunaan kendaraan pribadi.KLH mengembangkan kebijakan untuk mengendalikan pencemaran udara tersebut dari sumbernya yaitu kendaraan bermotor, khususnya pengendalian emisi gas buangnya melalui 4 pendekatan yaitu teknologi kendaraan bermotor yang dikaitkan dengan baku mutu emisi, penggunaan bahan bakar bersih (bensin tanpa timbal, solar sulfur rendah, gas, biofuel), pemeriksaan dan perawatan kendaraan bermotor dan pengalihan penggunaan tranportasi dari pribadi ke massal seperti bis, kereta api, monorel dan sebagainya.Pada makalahnya, Ridwan mem-fokuskan pembahasan kepada intervensi yang pertama yaitu aspek teknologi kendaraan bermotor. Dalam konteks ini terdapat komponen teknologi yang harus diperhatikan yaitu desain mesin baru, desain alat pengendali emisi baru seperti catalytic converter maupun particulate filter, maupun keberadaan bahan bakar yang bersih.

Mitra Emisi Bersih

Keputusan Menteri LH tersebut merupakan starting point bagi negara kita untuk menseragamkan standar emisi kendaraan kita dengan negara-negara lainnya terutama di kawasan Asia Pasifik dan kelak menuju harmonisasi standar dunia yang mengarah kepada konsep environmentally friendly vehicles.Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri tersebut, di samping dapat menciptakan kendaraan bermotor yang ramah lingkungan juga dapat memacu industri kendaraan bermotor di Indonesia untuk dapat bersaing di dunia inter-nasional.Kendaraan bermotor memberikan sumbangan terbesar pada emisi CO2 mengingat sektor transportasi merupakan pengguna energi terbesar di dunia dibandingkan dengan pemakaian di sektor industri, rumah tangga maupun niaga. Di Indonesia sendiri penggunaan energinya untuk transportasi sudah mulai melebihi penggunaan untuk industri saat ini.Terkait dengan isu energi tersebut pemerintah melalui Perpres No.5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional menetapkan penggunaan 5% energi mix untuk bahan bakar nabati (biofuel).”Kami juga mengajak para stakeholders untuk membahas permasalahan tersebut untuk dicarikan jalan keluar yang optimal,” kata Ridwan. Hasil diskusi ini, tambahnya, sangat penting sebagai masukan dalam memperkuat landasan kebijakan KLH di waktu mendatang.

Pemaparan berikutnya adalah pemaparan dari Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Propinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Yussiana Anwar Supalal, MAS. Dalam kesempatan itu ia membawakan makalah dengan tema ”Implementasi Peraturan Daerah Prov DKI Jakarta Nomor 2 Than 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PPU)”.“PPU, terbagi dalam 2 yaitu udara ambien dan udara dalam ruangan. Peraturan Nomor 2 tahun 2005 meliputi perlindungan mutu udara dan pengendalian pencemaran udara yang terbagi menjadi pencegahan pencemaran udara, penanggulangan pencemaran udara dan pemulihan mutu udara,” ujar Yussiana.Perlindungan mutu udara meliputi baku mutu udara ambien, status mutu udara ambien, baku mutu emisi dan ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan dan ambang batas kebisingan dan indeks standar pencemar udara.Sedang pencegah pencemaran udara meliputi penetapan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan ambang batas kebisingan, baku mutu udara dalam ruangan dan Indeks Standar Pencemar Udara. Termasuk juga pentaatan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, baku mutu tingkat gangguan, keberadaan kawasan dilarang merokok dan larangan membakar sampah.

Sedang Program Penanggulangan Pencemaran Udara, meliputi Program Pemantauan Kualitas Udara, Program Langit Biru, Pengendalian Pencemaran Udara yang diakibatkan sumber bergerak seperti kendaraan bermotor, program udara bersih , program penggunaan bahan bakar gas, Program Kualitas Udara Dalam Ruangan (KUDR) dan Program Kawasan Dilarang Merokok (KDM).Rencana Kerja tahun 2007 untuk Program Langit Biru, kata Yussiana, meliputi penyusunan PerGub dan Petunjuk Teknis tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan bermotor, penyiapan komponen sistem uji emisi, bengkel, teknisi, tanda lulus uji emisi dan sistem informasi, penegakan hukum bagi pelanggar uji emisi, pekan uji emisi, hari bebas kendaran bermotor, gerakan apresiasi emisi bersih dan penggunaan bahan bakar gas.

Sedangkan Program Penggunaan BBG meliputi penyusunan PerGUb BBG, penyusunan rencana kerja penerapan BBG dan koordinasi penerapan BBG. Sedang Program Kualitas Udara Dalam rungan (KUDR) dan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) meliputi penyusunan SOP KDM dan KUDR, Inventarisasi dan identifikasi KUDR, pengukuran, KUDR, pembinaan KUDR, sertifikasi KDM, pengukuhan Petugas Pengawas KDM, Penegakan hukum terhadap perokok (30 kali), penegakan hukum terhadap pengelola gedung dan pemberian penghargaan KDM dan KUDR.Sementara itu Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Mitra Emisi Bersih Jhon Livingstone Wuisan memaparkan makalahnya yang mengusung tema “Uji Emisi dan Permasalahannya”. Wuisan menjelaskan mengenai Mitra Emisi Bersih (MEB) yang didirikan 167 organisasi dan individu pada 2002 lalu di Jakarta. “MEB adalah forum multistakeholder yang fokus pada upaya-upaya peningkatan kualitas udara,” katanya.MEB dideklarasikan oleh Menteri Negara LH, Menteri Perhubungan dan Menteri ESDM pada tanggal 15 Oktober 2002 di Jakarta. “Sampai saat ini tercatat sebagai Local Network CAI Asia di Indonesia yang memiliki jaringan di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Bali,” kata Wuisan.

Wajib uji emisi berkala

Menurut PP 41/1999 pasal 31, kendaraan bermotor tipe baru dan lama yang mengeluarkan emisi gas buang, wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor. Pasal 36, ayat 1 mengatakan, setiap kendaraan bermotor wajib menjalani uji emisi berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Solusinya, dalam sistem uji emisi dan perawatan kendaraan bermotor, pemerintah Prov DKI Jakarta yang berfungsi sebagai fungsi regulator dan peran kontrol, sedang kelompok stakeholder adalah dunia usaha sementara masyarakat sebagai sistem pembiayaan mandiri dan pengimplementasi teknis. Sistem uji emisi meliputi instrumen pentaatan yang beraspek hukum, program sosialisasi bersama, aspek regulasi peran pemerintah dan kesiapan teknis dari swasta.MoU 11 Oktober 2006 melibatkan pihak Asbekindo, Gaikindo, Sucofindo, YLKI dan unsur lainnya dalam penyusunan Pergub untuk bengkel pelaksana, teknisi pemeriksa, tanda lulus dan sistem informasi. Wuisan menegaskan, pentingnya kebersamaan untuk kegiatan tersebut karena 90% hidup kita di udara yang kotor. “Karena kita tidak bisa memilih udara yang akan kita hirup,” katanya.Sementara Dr Ing Mohamad Yamin dari Center for Automotive Research (CAR) Universitas Gunadarma memaparkan makalahnya yang berjudul “UG-Car, Desain Kendaraan Bermotor”.

Latar belakang desain kendaraan bermotor adalah faktor emisi, sistem transportasi dan perlakuan kita berkendaraan. Faktor emisi meliputi teknologi, umur, perawatan dan kualitas bahan bakar. Tren industri otomotif sekarang adalah yang kecil, ringan, menghemat bahan bakar, aman dan efesiens. Pada kesempatan itu Yamin juga menjelaskan aplikasi material yang ringan serta aktivitas dari UG CAR.Uji Emisi, Tune Up kendaraan serta Pameran yang diikuti berbagai perusahaan otomotif diselenggarakan di lapangan parkir Kampus J. Perusahaan otomotif yang ikut serta di antaranya Suzuki Milenium, Link Chore Technology, Syntex perusahaan oli, Honda, Nano Tech Auto, Max Fluel Encharcer, Al Wadi, Komunitas Modifikasi Teknik Mesin Universitas Gunadarma, Himpunan Mahasiswa Mesin dan lain lain.Selama 2 hari kegiatan, dilakukan tune up terhadap ratusan motor yang dikerjakan oleh para mahasiswa. “Acara ini terbuka untuk umum, kebanyakan yang datang selain mahasiswa juga para tukang ojek sekitar sini,” ujar seorang panitia.“Sedangkan untuk uji emisi terhadap kendaraan beroda 4 sebanyak kurang lebih 50 mobil.”

Tidak ada komentar: