Jumat, 21 Desember 2007

BENDUNGAN BESAR :

BENDUNGAN BESAR :

Petaka dibalik Mitologi Kesejahteraan

Oleh : M. Ridha Saleh2

Pendahuluan

Pandangan umum selama ini beranggapan bahwa pembangunan bendungan berskala besar dengan berbagai fungsi, telah menjadi mitos kesejahteraan pembangunan kelistrikan dunia. Eksplanasi yang memberikan mistifikasi-mistifikasi itu kerap dijadikan sebagai ideologi pembangunan, ternyata hanya meng-hegemoni alam kesadaran masyarakat tentang betapa pentingnnya pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan bendungan besar. Untuk itu, ditanamkanlah sebuah kepercayaan untuk dianut oleh semua orang, dimana akan ada sebuah kehidupan yang tumbuh berdasarkan industrialisasi yang memberikan kekayaan dan kesejahteraan (wealth and welfare of bulding) bagi rakyat.

Doktrien atas proyek bendungan-bendungan besar ditegaskan, tidak hanya akan menyuplay energi listrik bagi keluarga kecil dan kelas menengah dan atas, atau industri menegah dan perangkat industri besar lainnya, disebutkan pula bahwa bendungan akan membantu memperkuat stabilisasi dan infrastruktur irigasi-irigasi untuk menyuplai kebutuhan air bagi pertanian pada kelompok petani. Walupun harus tegah mengorbankan sumber-sumber kehidupan lainnya termasuk menenggelamkan sejumlah wilayah produksi dan perkampungan masyarakat proyek bndungan besar yang tegah membinasakan lingkungan hidup demikian pula mereservasi pemukiman dan memigrasi-massalkan manusia itu, kerap juga pasti memporak-porandakancorak dan basis produksi msyarakat setempat. Begitupun proyek bendungan besar juga mengikutsertakan terporandahkan sistim sosial dan nilai budaya rakyat setempat, tak peduli pula dengan apa yang akan terjadi terhadap sistim ekologi wilayah setempat dimana bendungan itu di bangun.

Proyek pembangunan bendungan besar atau juga dikenal dengan waduk (di Indonesia) dalam perjalanannnya dibelahan bumi ini, telah memotret banyak sekali cerita tentang kekerasan terhadap kehidupan manusia bahkan telah mengikut sertakan pemusnahan lingkungan hidup yang maha dahsyat.

Bahkan dalam ceritra perkembangan tentang peradaban manusia serta sejarah lahirnnya kelas sosial masyarakat, kerap proyek bendungan besar seperti di Aswan-Mesir telah dijadikan sebagai referensi dari berbagai studi tentang kontradiksi sosial yang melatar belakangi lahirnnya kelas sosial di dalam masyarakat2.

Pengalaman pedih masyarakat dan hancurnnya ekosistim sumberdaya alam yang akibatkan oleh proyek-proyek bendungan besar itu, juga telah menerobos bahkan merubah kesejahteraan hidup masyarakat menjadi sebuah standar hidup yang penuh dengan ketidak pastian. Hal ini tentu akan mengakibatkan berbagai gangguan sosial, ekonomi dan budaya atas masa depan kehidupan masyarakat korban.

Kontradiksi dan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan bendungan tersubut, bahkan selalu mengikutsertakan praktek-praktek un-trasparansy didalam pelaksanaannya bahkan sering kali memperlihatkan praktek dan kinerja yang sangat buruk secara konstruksi, tentu juga sisi ekonomi.

Sebuah penelusuran oleh Bank Dunia (world bank) pada tahun 1996 menunjukan biaya konstruksi melambung rata-rata 30 % pada 70 bendungan PLTA yang dibiayai sejak 1960-an. Studi Bank Dunia juga mengungkapkan bahwa dari 80 proyek PLTA yang selesai pada tahun 1980-an, tiga per empat diantarannya memiliki biaya melebihi budget. Ternyat korupsi merupakan salah satu alasan yang membuat biaya melambung tinggi2.

Bendungan dan Dunia Migrasi Massal

Dunia bendungan yang tampa rasa telah menjadikan air menjadi api bagi rakyat setempat, pun demikian mereka pasti tidak akan menikmati secara gratis cahaya benderang lampu-lampu yang di hasilkan oleh energi air disungai yang menjadi kebutuhan hidup mereka.

Efek paling penting dari efek-efek penting lainnya yang sama sekali tidak dapat dielakan dari pembangunan bendungan skala besar yaitu : penenggelaman areal sekitar untuk waduk buatan maupun waduh alamiah (danau).Yang akan membawa konsekwensi yang tidak dapat di hindarkan dari proses pembangunan bendungan tersebut, bahwa mereka yang sebelumnnya berdiam di tempat itu harus dimukimkan kembali.

Pemukiman kembali (resettlement) tidak jarang dilakukan secara paksa dengan masive melibatkan campur tangan aparat milter, hal tersebut membuktikan bahwa pembangunan bendungan syarakat akan realitas dan praktek pelanggaran HAM dan kejahatan akan nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam banyak kasus yang terjadi di beberapa Negara, pemukiman kembali demikian itu selau dilakukan secara massal kewilayah-wilayah pesanan (reservation) yang juga penuh dengan ketidak pastian atas jaminan kehidupan seperti masadepan ekonomi, kebutuhan untuk terpenuhinnya kebutuhan dasar, bahkan sering kali melahirkan konflik-konflik baru secara horizontal.

Bendungan Volta di Ghana misalnya, telah memindahkan secara massal lebih dari 78.000 manusia yang berasal dari 700 kota dan desa. Danau Kainji di Nigeria memindahkan 42.000 orang, bendungan tinggi Aswan 120.000 orang, bendungan Kariba 50.000 orang, bendungan keban di Turki 30.000 orang, bendungan Ubolratana di Tahiland 30.000 orang, sementara proyek pamong di Vietnam memindahkan secara massal penduduk setempat sebanyak 450.000 orang3.

Jika di perkirakan akan ada jutaan manusia di belahan bumi ini yang terdiri dari bangsa-bangsa pribumi yang akan dipindahkan secara massal melalui tindakan pemaksaan, dimana mereka harus meninggalakan tanah leluhur dan bertarung dalam sebuah kehidupan baru yang tidak pasti.

Berikut perkiraan korban dari suku-suku bangsa pribumi yang akan terkena dampak pembangunan bendungan besar di dunia.

Tabel I4

No

Negara

Jumlah Massa Rakyat

Bendungan

Keterangan

01

Cina

1.400.000 jiwa

3 Bendungan Besar

02

Brazil

50.000 jiwa dari 34 suku bangsa pribumi

8 Proyek Linstrik Tenaga Air

Akan menenggelamkan 442.000 ha tanah pemukiman dan pertanian masyarakat.

03

Panama

62.000 Jiwa

Multi Bendungan Teribachanginola

04

Fhiliphina

100.000 jiwa

40 Bendungan besar

Akan direncanakan dalam waktu 20 tahun, dan akan berpengaruh pada 1,5 juta jiwa rumah-rumah masyarakat di sekitar

05

Canada

10.000 jiwa

Air irigasi untukladang-ladang pertanian

Tenaga Listrik untuk industri di bahagian selatan Alberta

Program yang akan mengalihkan aliran air dari tiga jaringan sungai besar .

Mengancam Suku Dane dari wilayah barat-laut.

Salah satu contoh kongkrit misalnnya, dapat dilihat di Tahailand, bagaimana praktek penindasan dibalik kamusfalse dari proyek-proyek bendungan yang terjadi. Lebih dari 3000 orang digusur untuk proyek bendungan pembangkit listrik tenaga air pertama Bhumibol Tahiland, yang melibatkan lembaga keuangan Internasional (World Bank) pada tahun 1964. Pemerintah menjanjikan kepada masyarakat yang akan di gusur akan mendapatkan ganti rugi tanah pertanian yang layak dan rumah yang dilengkapi oleh fasilitas air, listrik serta jalan. Namun semua hanya janji palsu .

Dengan demikian, praktek bendungan besar yang tersebar di belahan dunia hingga saat ini telah merubah lebih dari 10 juta penduduk menjadi pengungsi. Dalam beberpa kasus penduduk-penduduk desa yang sebelumnnya dapat mencukupi kehidupannya sendiri dari basis-basis awal ekonominnya, terpaksa harus merubah kehidupannya atau terploretarisasikan dalam efek tersebut menjadi buruh-buruh migran dan penghuni-penghuni daerah kumuh. Bahkan telah diakui oleh Bank Dunia (1994) sendiri bahwa ; proyek pemindahan penduduk dalam praktek pembangunan bendungan, hanya ditemukan satu dari ratusan proyek-proyek pemindahan tersebut memperlihatkan kenaikan pendapatan rumah tangga setelah dipindahkan5.

Oleh Paul L. Aspelin misalnnya, dalam studinnya tentang dampak sosial rencana pembangunan 24 bendungan PLTA di Brazil Selatan, membagi tiga dampak proyek itu menjadi apa yang disebut (i). Damapak langsung (direct effects), (ii). Dampak tidak langsung (indirect effect), dan (iii). Dampak ikutan (back-up effect). Keterangan tiga kategori dampak itu secara singkat adalah sebagai berikut : dampak langsung adalah dampak yang dirasaakan oleh kelompok masyarakat yang secara langsung terkena dampak pembangunan bendungan serta waduk yang terbentuk oleh bendungan itu, damapak tidak langsung meliputi dampak yang dirasakan oleh kelompok masyarakat yang secara tidak langsung dipengaruhi secara ekonomis, sosial atau budaya oleh proyek itu, sementara dampak ikutan adalah dampak sosial yang timbul karena permukiman kembali masyarakat yang tergusur oleh proyek tersebut termasuk ketegangan-ketegangan sosial antara penduduk asli dan para pemukim itu (Aspelin, 1982, 346).

Dengan sedikit revisi terhadap kategori Aspelin, DR. GJ. Aditjondro dalam disertasinnya menyebutkan hal yang sama dari dampak sosial sebuah bendungan tersebut dengan tiga kategori efek dasar (basic effect) yaitu : dampak hulu (upsteram effect), dampak hilir (downstream effect), dan dampak karena pemukiman kembali (resettlement effect) atau secara spesifik dapat pula dikatakan bahwa dampak bendungan besar akan menimbulkan dampak-dampak: “dampak primer”, “dampak sekunder” dan “dampak tersier”.(aditjondro, 1993, 306-307).

Kendati dampak bendungan dapat memperlihatkan dampak - kedalam dan atau menjadi tiga efek yang sinifikan, seringkali rekayasa studi dampak lingkungan bendungan-bendungan besar memperlihatkan kesengajaan untuk tidak mau melakukan pengamatan, apalagi persetujuan masyarakat setempat - yang mendalam pada efek-efek penting yang akan terjadi disebabkan oleh tradisi beruk pendekatan bendungan-bendungan besar. Hal ini disebabkan pula oleh doktrin mainstream dan kepentingan modal yang selalu melihat bahwa air adalah obyek energi yang harus di ekploitasi untuk kebutuhan industri, dan kehidupan masyarakat dengan mudah dapat diselesaikan dengan pendekatan ekonomi uang. Dengan demikian dalam kerangka tersebut posisi masyarakat setempat cenderung diasumsikan kedalam kelas sosial negative7.

Deplesi Lingkungan

Renungan kita yang paling kontekstual dewasa ini adalah beta pertumbuhan ekonomi dan laju peningkatan produksi telah demikian jauh mereduksi kualitas lingkungan dan sumber-sumber alam. Konsepsi pembangunan yang berkesinambungan (susteneble divelopment) telah diterjamahkan sebagai pencapaian lajuh pertumbuhan Produk Nasional Bruto yang tinggi. Industri yang diawali oleh penemuan mesin uap di Inggris, telah begitu jauh merubah dunia. Pola produksi yang tadinya menyerupai seni kriya (craft), langsung berubah drastis menjadi pola produksi massal, dimana energi-energi tersebut dijadikan sebagai komuditas dan di komudivikasi sedemikan rupa. Skala produksi massal seakan-akan menjanjikan peningkatan kesejahteraan bagi lebih banyak ummat manusia, karena banyak satuan keluaran yang di produksi akan menjadi stimulan penting dalam perkembangan menuju era mass consumtion. sebagaimana prakteknnya juga telah memerlihatkan dominasi dan kesenjangan serta dimonopoli dan diakumulasi oleh kelompok-kelompok kecil pemilik modal.

Apa yang telah terjadi di balik semua itu, ada bahaya besar yang telah dirasakan dan tidak hanya mengancam kehidupan ummat manusia dimasa yang akan datang, Skala produksi massal tersebut akan memobilisasi input yang sangat besar dan tidak terbatas dari sumberdaya alam.

Jika ditilik secara historis sebenarnya perkembangan masalah lingkungan sudah muncul lama. Pertama, era menjelang ambruknya Kolonialisme di zaman Liberal dan bentuk persoalan lingkungan yang terjadi dimasa itu. Kemudian era paska kolonialisme “State led development” membawa persoalan lingkungan dan manusia berbeda. Terakhir kita perlu bahas persoalan lingkungan dan kaitannya dengan rakyat era “paska Pembangunanisme”, yakni era Neoliberalisme. Jika di masa lalu, di era “State-led Development” negara dan pembangunan menjadi penyebab persoalan lingkungan dan rakyat, saat ini, negara justru tidak berdaya melindungi warga dan lingkungannya, akibat negara terikat dalam konvensi WTO, yang muatanya bertolak belakang dengan gagasan ekologi7.

Kilas balik dan masa depan lingkungan kini telah terancam. Ancaman ekologi dan bahaya degradasi lingkungan kerap dihancurkan oleh sistim dan struktur modal yang terorganisir dan dijalankan melalui penetrasi serta ekploitasi industri-industri ekstraktif. Salah satu dari banyaknnya industri yang signifikan merusakan lingkungan dan mengancam stabilitas ekologis yaitu industri bendungan besar.

Kalau saja kita menyaksikan lebih dari 10 juta penduduk dunia yang terdiri dari bangsa-bangsa pribumi yang akan dan telah kehilangan tempat tinggalnnya akibat pembangunan bendungan besar, maka saat yang sama pula ada jutaan hektar wilayah masyarakat beserta ekosistim sumberdaya alamnnya yang harus musnah disebabkan oleh pembangunan besar tersebut.

Bendungan-bendungan besar seperti ini, sangat menimbulkan pengrusakan lingkungan yang sangat buruk, diantarannya menenggelamkan hutan yang sangat luas, merubah struktur alamiah sungai dan pengerusakan biota sungai, pembukaan wilayah-wilayah isolasi untuk pengerukan sumber daya alam dan hilangnnya lahan basah pertania yang luas. Banyak bukti yang bisa disaksikan dari perjalanan sejarah pembangunan yang penuh dengan praktek ekstraktif ini, misalnnya bendungan tucurui dan balbina bersama-sama menenggelamkan 6.400 kilometer persegi hutan hujan tropis di Amazon Brazil, Bendungan Akosombo menenggelamkan yang luas melebihi bendungan manapun diseluruh dunia, yakni 8.500 kilometer persegi atau 4 persen dari luas Ghana8.

Dari situ, deplesi ekologis yang disebabkan pembangunan bendungan besar telah memperlihatkan degradasi yang angat signifikan dari kualitas dan masa depan lingkungan hidup. Seperti yang telah di kategorikan oleh Aspelin dan revisi kategori yang dituliskan oleh GJ.Aditjondro, efek bendungan besar ini tidak hanya akan mempengaruhi degradasi wilayah sekitar bendungan akan tetapi juga akan mempengaruhi wilayah-wilayah hulu dan hilir yang masih memperlihatkan relasi aliran sumberdaya.

Banyak sekali bacaan-bencana kemanusiaan dan sumberdaya alam memperlihatkan pada kita, mengapa banjir besar yang terjadi di hilir dan sekitar wilayah sungai terjadi, yang mengakibatkan krisis air bersih bagi masyarakat sekitar,

Kilas Balik DAM Indonesia

Pembangunan dan pengoperasian Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) di Indonesia telah lama dimulai jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu pada 1921. Tidak kurang dari 15 PLTA yang sebagian besar berlokasi di Pulau Jawa telah beroperasi sebelum kemerdekaan. Pembangunan dan pengoperasian PLTA ini terus berkembang dan mencapai puncaknya pada Era Pemerintahan Orde Baru yang mengedepankan pembangunan fisik. Jumlah daya terpasang pada era tersebut tidak kurang dari 40 x pada masa Pemerintahan Orde Lama. Potensi tenaga air di Indonesia sebagai negara dengan potensi tenaga air ke-9 terbesar di dunia, masih sangat besar. Hanya sekitar 5 % dari potensi yang ada yang telah dimanfaatkan. Argumentasi tersebut ( yang dicetak miring dan di garis bawahi sebelumnnya), memberikan kecenderungan untuk memoderasi asumsi-asumsi yang berkepentingan melihat air sebagai energi komuditas ekonomi. Dalam perspektif tersebut, maka energi dilihat sebagai sesuatu yang bernilai nominal yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat infrastruktur mobilisasi industri. Inilah salah satu penyebab mengapa bendungan besar harus dibangun.

PLTA Sebelum Indonesia Merdeka

PLTA yang dibangun dan dioperasikan sebelum Indonesia merdeka berjumlah 15 buah, dimana 13 buah diantaranya terletak di Pulau Jawa, 1 buah di Sumatera Utara dan 1 buah di Sulawesi Selatan. Diantara propinsi-propinsi yang ada di Pulau Jawa, maka Jawa Barat memegang rekor tertinggi dalam jumlah PLTA, yaitu sebanyak 6 buah PLTA. Setelah Jawa Barat, Jawa Timur menyusul dengan 4 buah PLTA, dan selanjutnya Jawa Tengah dengan 3 buah PLTA.

Jabar dengan alamnya yang subur dan sumber air yang berlimpah tidak hanya memegang rekor dalam jumlah PLTA, tetapi juga memegang rekor dalam hal PLTA tertua. PLTA yang pertama dibangun dan dioperasikan di Indonesia terletak di Jawa Barat, yaitu PLTA Plengan yang memanfaatkan sungai Cilaki, Cisangkui dan Cisarua dengan daya terpasang 5,15 MW. PLTA ini memiliki 4 unit pembangkit listrik, dimana energi yang dibangkitkan sebesar 22.560 MWh per tahun. Debit air untuk ke-4 unit pembangkit listrik tersebut adalah 7,85 m3/detik dengan tinggi terjun total 90 m (gross head). PLTA ini telah beroperasi sejak tahun 1921, berarti telah genap berumur 80 tahun, dan sampai saat ini masih dapat beroperasi.

Tabel - 1 : Daftar PLTA yang telah beroperasi sebelum Indonesia Merdeka.

No

Tahun Operasi

Nama

Propinsi

Sungai

Daya Terpasang (MW)

Jumlah Unit

Energi Per Tahun (GWh)

1

1921

Plengan

Jabar

Cilaki, Cisangkui, Cisarua

5,15

4

22,56

2

1923

Bengkok/Dago

Jabar

Cikapundung

3,85

4

18,20

3

1923

Cijedil

Jabar

0,55

4

2,37

4

1924

Ubrug

Jabar

Citatih

10,80

2

35,02

5

1924

Lamajan

Jabar

Cilaki, Cisangkui, Cisarua

19,20

3

70,70

6

1925

Tarutung

Sumut

0,12

2

0,50

7

1927

Kracak

Jabar

Cianten, Cikluwung

11,05

2

39,67

8

1927

Kloncing

Jatim

0,52

1

0,20

9

1930

Mendalan

Jatim

Konto

5,60

1

18,66

10

1935

Siman

Jatim

Konto

3,60

1

18,00

11

1937

Jelok

Jateng

Tuntang

15,36

3

72,49

12

1937

Giringan

Jatim

Dumeh, Catur

1,40

1

4,44

13

1939

Ketenger

Jateng

Banjaran, Sorobadag

7,04

2

30,80

14

1940

Sawito

Sulsel

Sadang

0,54

1

2,37

15

1943

Wonosobo

Jateng

Wanganaji

0,12

1

0,50

SubTotal

84,90

32

336,48

Samapai saat ini penulis belum mendapatkan data-data yang memperlihatkan dampak pembangunan PLTA di zaman sebelum kemerdekaan, olehnnya gambaran singkat diatas hanya memperlihatkan sejumlah data-data tehnis tentang PLTA sebelum Indonesia merdeka.

PLTA Pada Era Pemerintahan Orde Lama

Dalam kondisi pasca kemerdekaan yang sangat berat, termasuk dalam pendanaan, ternyata PLN telah berhasil meneruskan pembangunan di bidang tenaga air. Dalam waktu 20 tahun (1945 - 1965) PLN ternyata mampu membangun 15 PLTA yang terdiri dari 28 unit pembangkit listrik dengan daya terpasang 93,71 MW (1,10 kali sebelum kemerdekaan RI) dan energi 384,74 GWh (1,14 kali sebelum kemerdekaan RI) seperti dapat dilihat pada Tabel - 2. Pada umumnya PLTA yang dibangun dan dioperasikan pada era ini mempunyai daya terpasang yang rendah, tidak berbeda banyak dengan pada era sebelum kemerdekaan RI. Bahkan daya terpasang terbesar pada kedua era tersebut sama besar yaitu 19,20 MW. Jika pada era sebelum kemerdekaan RI daya terpasang terbesar dipegang oleh PLTA Lamajan - Jawa Barat, maka pada era pemerintahan Orde Lama daya pasang terbesar dipegang oleh PLTA Cikalong - Jawa Barat.

Tabel - 2 : Daftar PLTA Yang Dioperasikan Pada Era Pemerintahan Orde Lama

Tahun Operasi

Nama

Propinsi

Daya Terpasang (MW)

Jumlah Unit

Energi Per Tahun (GWh)

1949

Banjarnegara

Jateng

0,26

1

1,10

1950

Ubrug

Jabar

6,30

1

20,43

1950

Mendalan

Jatim

17,40

3

58,00

1950

Tonsea Lama

Sulut

4,44

1

18,13

1955

Siman

Jatim

7,20

2

36,00

1955

Giringan

Jatim

1,80

2

5,74

1955

Parakan K

Jabar

9,92

4

52,80

1958

Kracak

Jabar

5,53

1

19,83

1958

Sawito

Sulsel

0,54

1

2,37

1959

Golang

Jatim

2,70

3

11,80

1959

Tes

Bengkulu

1,30

2

5,80

1960

Cikalong

Jabar

19,20

3

65,30

1962

Jelok

Jateng

5,10

1

24,16

1962

Cibinong

Jabar

0,02

1

0,11

1963

Timo

Jateng

12,00

3

63,00

Jumlah Total

93.71

28

384,74

PLTA Pada Era Pemerintahan Orde Baru Sampai Orde Reformasi

Dengan masuknya penyedia dana (lender) untuk membiayai proyek-proyek ketenaga-listrikan di tanah air pada Era Pemerintahan Orde Baru yang mengedepankan pembangunan fisik, maka terjadi perkembangan yang pesat dalam jumlah PLTA yang beroperasi di Indonesia. Selain dampak positif, dampak negatifnya adalah berakhirnya pula riwayat pipa pesat sistem Sediyatmo dalam arti tidak dipakai lagi, jadi akhirnya hanya dipakai di 4 PLTA tersebut di atas.

Terjadi lonjakan yang sangat tajam dalam jumlah unit pembangkit listrik, daya terpasang, dan energi per tahunnya, karena itu penulis tidak merincinya satu per satu PLTA yang dibangun pada era ini. Rangkuman dari pembangunan PLTA dinyatakan dalam jumlah unit pembangkit, daya terpasang, dan energi per tahun untuk Era Pemerintahan Orde baru sampai Orde Reformasi, dirangkumkan pada Tabel - 3. Pada tabel tersebut juga dirangkumkan data-data yang sama untuk era-era sebelumnya sebagai perbandingan. Terlihat bahwa jumlah unit pembangkit listrik pada Era Pemerintahan Orde Baru sampai Orde Reformasi sebesar 72 buah atau 2,57 kali jumlah unit pembangkit pada Era Pemerintahan Orde Lama, sedangkan daya terpasangnya 3793,8 MW atau 40,48 kali daya terpasang pada waktu Era Pemerintahan Orde Lama. Perbedaan yang mencolok dalam daya terpasang terjadi karena PLTA-PLTA yang dibangun dan dioperasikan pada Era Pemerintahan Orde Baru umumnya mempunyai daya terpasang yang besar. Sebagai contohnya PLTA Cirata yang dioperasikan pada 1988 mempunyai daya terpasang 1000 MW.

Tabel - 3: Perbandingan Pembangkit Tenaga Air Menurut Era Pemerintahan

ERA Pemerintahan

Jumlah Unit Pembangkit

Daya Terpasang (MW)

Energi Per Tahun (GWh)

Sebelum Indonesia Merdeka

32

84,90

336,48

Era Pemerintahan Orde Lama

28

93,71

384,74

Era Pemerintahan Orde Baru sampai Orde Reformasi

72

3.793,80

13.292,66

Jumlah Total

132

3.972,41

14.013,88

Perbedaan lainnya dibandingkan dengan era-era sebelumnya, pembangunan PLTA lebih menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia. Dari 20 PLTA dengan daya terpasang terbesar, 19 diantaranya dioperasikan pada Era Pemerintahan Orde Baru. Tabel - 4 merangkumkan 20 besar PLTA dalam hal daya terpasang.

Tabel - 4: Daftar 20 PLTA Dengan Daya Terpasang Terbesar

No.

Tahun Operasi

Nama PLTA

Propinsi

Daya Terpasang (MW)

Jumlah Unit

Energi perTahun (GWh)

1

1988

Cirata

Jabar

1.000,00

8

1.332,00

2

1984

Saguling

Jabar

700,00

4

1.794,00

3

1983

Tangga

Sumut

317,00

4

2.054,00

4

1982

Sigura-gura

Sumut

286,00

4

1.868,00

5

1987

PB.Sudirman

Jateng

184,50

3

564,00

6

2000

Singkarak

Sumbar

175,00

4

986,00

7

1978

Larona

Sulsel

165,00

3

680,00

8

1967

Juanda

Jabar

150,00

6

700,00

9

1991

Bakaru I

Sulsel

126,00

2

703,00

10

1998

Kotopanjang

Riau

114,00

3

495,00

11

1973

Sutami

Jatim

105,00

3

387,50

12

2001

Besai

Lampung

90,00

2

402,00

13

1980

Maninjau

Sumbar

68,00

4

270,00

14

1978

Wlingi

Jatim

54,00

2

166,60

15

1993

Tulung Agung

Jatim

36,00

2

136,00

16

1971

Pangeran Noor

Kalsel

30,00

3

136,00

17

1988

Sengguruh

Jabar

29,00

2

98,60

18

1982

Garung

Jateng

26,40

2

47,50

19

1930

Mendalan

Jatim

23,00

4

76,65

20

1993

Kedung Ombo

Jateng

22,50

1

73,30

Potensi Tenaga Air di Indonesia

Pada tahun 1984 Nippon Koei Consulting Engineers telah menyelesaikan Hydro Potential Study di Indonesia dan hasilnya menunjukkan bahwa potensi tenaga air di Indonesia berjumlah 74.984 MW (Zuhal 1995). Selanjutnya menurut penelitian Soedibyo (1996), potensi tenaga air di Indonesia tersebut merupakan ranking ke-9 dari potensi tenaga air di dunia. Ke-10 negara dengan ranking urutan terbesar dapat dilihat pada Tabel - 5. Dengan memperhatikan potensi tenaga air di Indonesia sebesar 74.976 MW, sedangkan total daya terpasang hanya sebesar 3.972,41 MW, kiranya jelas bahwa potensi tenaga air di Indonesia masih sangat besar yang dapat dikembangkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tabel - 5: Ranking Potensi Tenaga Air Negara-Negara di Dunia

No.

Negara

Potensi Tenaga Air (MW)

1

Ex. Uni Sovyet

1.100.000

2

Cina

676

3

Amerika Serikat

648

4

Kanada

218

5

Jepang

130

6

Norwegia

105

7

Swedia

85

8

Perancis

76

9

Indonesia

74.976

10

Itali

60

(sumber Sudibyo- Perkembangan Pembangunan PLTA di Indonesia, 199…aku lupa sumbernnya yang pasti)

Koto Panjang : Dampak Keganasan Pembangunan DAM PLTA

Proses pembangunan PLTA Koto Panjang yang terletak di Provinsi Riau dan dan Sumatera Barat, diawali dengan project finding oleh perusahaan konsultan dari Jepang TEPSCO (Tokio Electric Power Service Co. Ltd) bulan September dan November 1989. Untuk pembangunan fisik proyek, mulai dilakukan tahun 1991 dan diresmikan pada tanggal 28 Februari 1997. Dam PLTA Koto Panjang yang memotong aliran Sungai Kampar Kanan dan menggenangi areal seluas 124 km2, dibangun untuk menghasilkan listrik dengan kapasitas sebesar 114 MW melalui 3 unit turbin. Proyek ini dibiayai dengan dana dalam bentuk hutang sebesar 31,177 Miliar Yen dari OECF (Overseas Economic Development Fund) Jepang.

Untuk Kepentingan pembangunan PLTA Koto Panjang ini, 10 desa harus ditenggelamkan dan 4.886 kepala keluarga terusir dari desa mereka untuk pindah ketempat pemukiman baru yang kondisinya sangat buruk dan hanya menjanjikan penderitaan.

Proyek ini jelas dilihat sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan, karena dalam prosesnya telah mengesampingkan hak rakyat untuk hidup didesa yang sudah ditempati sejak ratusan tahun yang lalu, dan kebudayaan yang sudah dianut sejak dari nenek moyang mereka.

Proyek PLTA Koto Panjang yang dibangun dibawah ancaman, intimidasi, penangkapan terhadap rakyat yang tidak setuju dengan proyek ini, dilakukan oleh pemerintah Indonesia, rekayasa dan bujuk rayu. Pemerintah menjanjikan bahwa setiap harta dan tanaman masyarakat yang terkena proyek akan diganti; disediakan lahan usaha I dan II yang akan menjadi basis ekonomi di pemukiman baru ; rumah semi permanen siap huni dengan fasilitas air bersih serta listrik gratis selama setahun. Jelasnya Proyek PLTA tidak akan menyengsarakan rakyat 10 des, bahkan akan meningkatlkan kualitas hidup mereka.

Cara ini dilakukan pemerintah untuk memudahkan dapatnya persetujuan kerelaan pindah, kesepakatan besarnya ganti rugi dari masyarakat yang menjadi prasyarat proyek oleh pihak OECF. Dengan cara-cara yang demikian pemerintah Indonesia berhasil menyakinkan Jepang, Sehingga pada tanggal 13 Desember 1990 ditanda tangani kesepakatan proyek PLTA Koto Panjang. (Kotopanjang Hydroelectric Power and Assosiated Transmision Line Project antara pemerintah Indonesia dan Jepang.

Meskipun secara sepihak, pemerintah mengklaim tidak ada masalah dan rakyat 10 desa sudah sangat setuju, pada bulan September 1991 masyarakat Kec. XIII Kotokampar Riau melakukan aksi protes ke DPR RI, Kedubes Jepang, Depdagri dan Kantor Perwakilan OECF di Jakarta. Isunya adalah soal ganti rugi yang tidak layak (dan ditetapkan secara sepihak) terhadap rumah, tanah dan tanaman masyarakat yang akan ditengelamkan.

Namun hal ini belum mampu merubah keinginan pemerintah Indonesia untuk tetap membangun Dam berskala besar tersebut.

Pada tahun 1993, masyarakat mulai dipaksa pindah ke pemukiman baru. Dipemukiman baru yang ditemui sangat jauh dengan apa yang dijanjikan oleh pihak pemerintah ketika masih dikampung lama. Rumah yang akan ditempatai sangat jauh dari layak huni. Rumah yang akan ditempati sangat jauh dari layak huni, berlumpur dan listrik tidak ada. Masyarakat harus bekerja keras untuk membersihkan rumah jatah tersebut untuk dapat ditempati, semetara itu, sumber-sumber ekonomi mereka dikampung lama sudah tenggelam. Rakyat terpaksa memecah batu dan menjadi buruh tani.

Gambaran yang diberikan kepada rakyat oleh pemerintah Indonesia, proyek PLTA Koto Panjang akan meningkatkan kualitas hidup masayarakat dilokasi baru. Kenyataannya, dilokasi pemukiman, masyarakat korban DAM PLTA Koto Panjangh sunguh sangat menderita. Bahkan secara tegas rakyat dari 10 desa menyatakan bahwa kehidupan saat dikampung lama jauh lebih baik dibandingkan sekarang ini. Dikampung lama kami tidak pernah merasakan kesulitan air bersih dan ekonomi harian sebagaimana yang kini dialami.

Masyarakat yang 10 desanya telah ditenggelamkan untuk pembuatan waduk PLTA Koto Panajang, menyatakan merasa ditipu oleh pemerintah Indonesia.

Berbagai cara dilakukan masyarakat untuk menuntut haknya yang dikesampingkan serta persoalan yang ditimbulkan akibat pembangunan PLTA Koto Panjang. Tuntutan melalui jalur hukum telah pula dilalui, dan tetap saja dikalahkan. Bentuk lain yang terus dilakukan, adalah dengan mengkampanyekan isu PLTA Koto Panajng untuk mendapatkan solidaritas. Bahkan kampanye langsung ke Jepang sudah dilakukan tanggal 19 Juli-1 Agustus 2001. Dari kampanye di Jepang, masyarakat Jepang ikut bersolidaritas dengan dideklarasikanberdirinya Badan Pendukung Rakyat Korban Dam Koto Panjang Jepang pada 7 Desember 2001. Ditingkat rakyat korban, sekarang ini, rakyat korban 10 desa sedang berupaya melakukan konsolidasi, mengorganisir diri dan juga telah mendeklarasikan berdirinya Badan Perjuangan Korban Dam Koto Panjang (BP RKDKP) pada tanggal 7 November 2001 sebagai wadah perjuangan bersama.

Proyek PLTA Koto Panjang, secara substansif sebenarnya merupakan pembunuhan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, dan dijalankan dengan penuh penyelewengan serta menjadi sarang korupsi. Setelah 5 tahun ( 28 Februari 1997 ) beroperasi dan sampai sekarang hanya mampu memproduksi energi listrik sebesar 17 MW, sementara itu penderitaan rakyat yang diusir dari kampung halamanya untuk kepentingan proyek ini terus berlangsung. Dan semakin parah.

Maka dari pada itu, masyarakat yang telah dikesampingkan sehubungan dengan telah dibangunnya PLTA Koto Panjang akan terus dilakukan, dengan menuntut :

1. Pemerintah Indonesia dan Jepang harus bertanggung jawab atas kesengsaraan rakyat 10 desa

2. Pemerintah Indonesia dan Jepang melakukan pemulihan ekonomi rakyat dan perbaikan infrastruktur pemukiman baru

3. Pembatalan pembayaran hutang pembangunan DAM Koto Panjang karena dala tersebut disalah gunakan (dikorup) dan menyesengsarakan rakyat korban.

No.

Nama Desa

Jumlah KK

Wilayah Propinsi

Lokasi Pemindahan

1

Muaro Mahat

447

Kab. XIII Koto Kampar Kab. Kampar Riau

PIR Trans Bangkinang Blok X /G

2

Pulau Gadang

592

Kotoi Ranah Sei Silam

3

Tanjung Alai

313

Ranah Koto Talago

4

Batu Bersurat

a. batu bersurat Pasar

b. Batu Bersurat Seberang

700

557

Selatan Batu Bersurat Ranah Su\ngkai

5

Pongkai

259

200

PIR Trans Sungai Pagar

Selatan Siberuang SP II

6

Koto Tuo

599

Selatan Muara Takus SP II

7

Muara Takus

244

Selatan Muara Takus SP I

8

Gunung Bungsu

244

Selatan Siberuang SP I

9

Desa Tanjung Balit

421

Kec Pangkalan Koto Baru Kab. 50 Kota Agam

RimboDatar SPI

10

Desa Tanjung Pauh

312

Rimbo Datar SP II

TOTAL

4886

LAPORAN PENELITIAN LAPANGAN DI RIMBO DATA

Oleh Tim Hukum Agraria/Ulayat (Kurnia Warman)

Indentifikasi dan Perumusan Masalah

1. Permasalahan tanah ulayat telah terjadi sejak awal ressettelment penduduk pada dua kenagarian tersebut (Tanjung Balit dan Tanjung Pauh). Menurut Hukum Adatnya, lokasi pemukiman yang ditempati oleh masyarakat Tj. Pauh sekarang, adalah termasuk tanah ulayat Nagari TJ. Balit. Masyarakat Tj. Balit tampaknya ingin menuntut kembali tanah ulayatnya. Permaslahan ini belum pernah didudukkan sampai sekarang, sehingga terdapat potensi konplik batas antara dua nagari tersebut. Apalagi dengan adanya rencana pembangunan Tambang Timah Hitam di daerah Marang, yang secara geografis lebih dekat dengan Nagari Tj. Pauh. Kedua nagari saling mengkalim daerah tersebut. Konplik batas ini, bahkan juga terjadi antara Sumatera Barat dan Riau.

2. Tanah ulayat merupakan salah satu syarat adanya suatu nagari, sedangkan di kedua nagari tersebur sampai sekarang tidak ada lagi tanah ulayat. Kalaupun ada, batas-batasnya tidak jelas. Kebun karet seluas 2 Ha yang diberikan kepada masyarakat itu bukanlah tanah ulayat, tetapi tanah milik masing-masing kepala keluarga (KK). Padahal dahulu, waktu mereka masih tinggal di daerah genangan sekarang, masing-masing nagari mempunyai tanah ulayat.

3. Masalah yang berkaitan dengan ganti rugi (GR) lebih banyak terjadi di Tj. Pauh bila dibandingkan dengan Tj. Balit, karena:

a. Nagari Tj. Balit semuanya merupakan daerah genangan, sedangkan Nagari Tj. Pauh, sebagian daerah yang diganti rugi juga merupakan daerah terisolir. Permasalahan GR yang masih ada, pada umumnya adalah tanah dan tanaman penduduk yang terisolir.

b. Masyarakat Tj. Pauh yang masih belum menerima GR sebagaimana mestinya lebih kompak dan berani “melawan” pemerintah untuk memperjuangkan nasib mereka.

c. Ninik mamak dan Wali Nagari Tj. Balik tampaknya cenderung menekan dan bahkan mengancam anggota masyarakatnya yang masih mempermasalahkan GR. Sedangkan di Tj. Pauh, ninik mamaknya tidak mampu membendung keinginan masyarakat untuk menuntut, apalagi perjuangan mereka didukung sepenuhnya didukung oleh Wali Nagari setempat. Sehingga 67 KK dari 181 KK yang belum menerima GR sebagaimana mestinya menempuh jalur hukum melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan.

4. Timbulnya permasalahan GR juga dipicu oleh ketidakadilan/ ketidaktransparan pihak Panitia Pembebasan Tanah (Panitia) yang diketuai oleh Bupati pada waktu itu, antara lain:

a. Penyerahan GR yang seharusnya diserahkan langsung oleh PLN kepada masyarakat (masing-masing KK) dengan disaksikan oleh Panitia, dalam pelaksanaannya GR tersebut malah diserahkan oleh Panitia. Jadi PLN tidak tahu persis berapa jumlah GR yang diterima oleh masing-masing KK dan apakah dana yang sudah dibayar lunas tersebut betul-betul sampai seluruhnya kepada masyarakat atau tidak.

b. Inventarisasi tanah, bangunan dan tanaman serta penentuan kelas tanahnya (tipe A, B atau C dsb.) tidak transparan. Masyarakat hanya diminta langsung menandatangani hasilnya dan menerima GR. Ada kecenderungan panitia melaporkan tipe tanahnya A sementara GR yang diserahkan kepada masyarakat hanya kelas B.

c. Banyak terjadi praktik KKN dalam penetuan dan pemberian GR serta penyediaan pasilitas di pemukiman baru. Anggota masyarakat yang dekat dengan panitia (terutama Kepala Desa, unsur KAN (ninim mamak), kedua nagari serta Camat) mendapat GR dan Pasilitas yang lebih daripada anggota masyarakat lainnya. Bahkan, terdapat di Tj. Balit sebagian anggota masyarakat yang mendapatkan rumah dan tanah tanpa melalui pengundian. Mereka bisa memilih rumah yang berada di tempat yang mereka inginkan, seperti di pinggir jalan raya. Ada pula beberapa rumah yang merupakan jatah orang Pemda (Camat dan jajarannya).

Hal di atas mengakibatkan kecurigaan dan kebencian masyarakat terhadap pemerintah semakin besar.

5. Di samping permasalahan GR, masyarakat juga menuntut (menagih) janji-janji Pemda (Bupati) pada saat memberikan penyuluhan dan meminta kesediaan masyarakat untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Padahal, janji-janji tersebut adalah di luar tanggungjawab PLN. PLN hanya bertanggungjawab atas biaya pembebasan tanah (termasuk bangunan dan tanaman) untuk daerah genangan waduk sampai elevasi 8500 m DPL. Jadi, janji-janji Pemda (Bupati) kepada masyarakat berupa; pasilitas rumah, jalan desa, air bersih, listrik desa dan lahan kebun karet 2 Ha per KK merupakan tanggungjawab Pemda memalui APBD dan APBN (Surat Sekwilda Sumbar kepada Bupati 50 Kota, No: 593/5560/Tapum-99, 30 April 1999).

6. Dapak dari GR dan janji-janji Pemda yang belum tuntas tersebut adalah sangat luas:

a. Semakin meluasnya/bertambahnya jumlah KK yang akan menuntut GR, sehingga permasalahannya semakin rumit.

b. Yang lebih membahayakan lagi adalah timbulnya keinginan masyarakat baik yang termasuk Sumbar mapun Riau untuk bersama-sama merusak atau menjebol bendungan waduk dan pasilitas PLN lainnya di Pikitring Sumbar Riau tersebut.

c. Masalah GR juga sangat berpengaruh terhadap bidang-bidang lain, karena kalau GR ini tidak tuntas maka partisipasi masyarakat sangat sulit bisa diharapkan dalam mendukung setiap program pembangunan. Bahkan sebaliknya, masyarakat justru mungkin akan menghalanginya.

7. Karena tidak menjanjikan maka masyarakat, terutama yang mendapat GR tipe A, sekarang banyak yang menjual tanah dan rumahnya kepada orang lain. Mereka pindah dan berusaha di daerah lain, seperti ke Riau dan lain-lain.

8. Karena persoalan GR dan pasilitas yang dijanjikan itu tidak tuntas, maka sekarang masyarakat selalu merindukan kondisi kehidupan mereka yang tenang dan sejahtera waktu di lokasi genangan dulu.

9. Karena lokasi pemukiman baru tersebut dahulunya merupakan hutan primer yang ditumbuhi oleh kayu-kayu besar, maka masyarakat sejak awal juga telah mengetahui bahwa kalau dihitung hasil penjualan kayu yang tumbuh di tanah ulayat mereka itu, akan melebihi jumlah GR yang diterima masyarakat. Jadi sebetulnya, menurut masyarakat, apa yang mereka dapat sekarang belum berimbang dengan pengorbanan hak yang mereka berikan kepada pemerintah.

Hancurnnya Keanekaragaman Hayati



2 Deputy Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia

2 Klas-Klas terbentuk melalui dua cara. Pertama, melalui kemunculan perkampungan komunal pada masa neolitik yang terdapat di lembah sungai Tigris dan Eufrat di Irak Selatan dan di lembah sungai Nil, Mesir. Pengelompokan itu terdiri dari kaum spesialis yang mengembangkan dan memonopoli pengetahuan serta ketrampilan yang sangat dibutuhkan bagi pengorganisiran pembangunan proyek-proyek raksasa. Pertanian di lembah-lembah sungai ini amat bergantung pada proyek-proyek irigasi raksasa yang pengerjaannya membutuhkan kerja gotong royong, yang melibatkan banyak perkampungan di lembah sungai. Di Mesir, air didapat dari banjir tahunan sungai Nil. Namun, guna beroleh air yang cukup diperlukan pembangunan dan perawatan sejumlah besar bendungan. Selanjutnya air akan disalurkan secara reguler untuk menyirami tanaman. Di Irak Selatan (Sumeria), banjir tahunan dari sungai Tigris dan Eufrat tak mencukupi, dan jumlah air yang memadai untuk mengairi lahan pertanian hanya bisa didapat melalui pembangunan dan pemeliharaan jaringan kanal yang ekstensif. Pengerjaan proyek irigasi ini memerlukan banyak tenaga kerja dari seluruh penduduk di banyak perkampungan, menguras pengetahuan dan pengorganisiran wewenang. Namun, begitu golongan organisator dan administrator mengelompokan diri dalam kelompok-kelompok solid yang tinggal di perkotaan (biasanya tinggal di sekitar kuil pemujaan), maka upeti pun mulai ditarik dari penduduk kampung secara paksa. Dengan demikian masyarakat pun terbelah menjadi Klas petani-tukang yang terhisap dan Klas pejabat-pemuka agama yang menghisap. Klas penghisap ini dikepalai oleh seorang raja-pemuka agama yang dengan dalih perwakilan dewa di bumi, kemudian menegakkan pemilikan tanah secara pribadi. Hal itu lalu menjadi pola umum yang timbul dari masyarakat ber-Klas pada tahap awal. Pola ini lahir dari corak produksi Asiatic yang muncul di Sumeria dan Mesir Kuno sekitar 5.500 tahun yang lalu. Cara yang lain dalam proses pembentukan Klas-Klas adalah melalui proses pembudakan anggota-anggota kelompok lain yang ditaklukan melalui pertempuran atau pembudakan terhadap anggota-anggota kelompok sendiri yang selama ini terjerat hutang. Inilah pola umum munculnya masyarakat kepemilikan budak. Awalnya tumbuh di Yunani Kuno dan kemudian di Romawi Kuno pada 1000 tahun sebelum Masehi. (Klas-klas dan perjuangan Klas, Doug Lorimer, Jumat 21 maret 2003) www.indomarxist.net. Tulisan yang diletakan dalam cacatan kaki ini merupakan contoh penjelasan nayat dari apa yang dimaksudkan dalam alinea ketiga dalam tulisan ini.

2 Hantu Bank Dunia SEPUTAR RAKYAT, PLTA LORE LINDU MELAWAN ATAU TENGGELAM, edisi 03/Tahun I/Februari 2003 –

3 Bendungan dan Masyarakat – Masalah-masalah Pemukiman Kembali , skala program pemukiman kembali , bab II, hal 23, Dampak Sosila dan Lingkungan Bendungan Raksas, Edward Goldsmith & Nicholas hildyard

4 Sumber : diolah dari deskripsi dan perkiraan angka-angka pasti mengenai jumlah orang yang mungkin akan dimukimkan kembali untuk keperluan proyek-proyek dimasa yang akan datang . Bendungan dan Masyarakat – Masalah-masalah Pemukiman Kembali , skala program pemukiman kembali , bab II, hal 23, Dampak Sosila dan Lingkungan Bendungan Raksas oleh Edward Goldsmith & Nicholas hildyard

5 Hantu Bank Dunia SEPUTAR RAKYAT, PLTA LORE LINDU MELAWAN ATAU TENGGELAM, edisi 03/Tahun I/Februari 2003 –.

7 Kelas Sosial Negativ adalah kelas social masyarakat oleh pembangunan dikategorikan atau di jastivikasi oleh teori-teori developmentalism sebagi kelas bawah yang harus diberdayakan dan diangkat dari kehidupan aslinnya, karena diasumsikan sebagai masyarakat marjinal, terbelakang, tidak tersentuh dan terpenuhi oleh standar ekonomi modern, yang harus dijadikan sebagai obyek pembangunan untuk diubah kenyataannya kedalam sebuah sistim kelas masyarakat baru.

7 Mansour Fakih, Air: Dari kolonialisme ke Neolib, Pengantar Buku Water Wars : Privatisasi, Profit, dan Polusi

8 Hantu Bank Dunia, Seputar Rakyat/edisi 03/Tahun I/Februari 2003.

Tidak ada komentar: