Senin, 24 Desember 2007

DAS CILIWUNG CISADANE

KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI SWS CILIWUNGCISADANE
UNTUK MENGATASI KRISIS AIR JAKARTA
Oleh : Bapeda Propinsi Jawa Baratƒ)
A. Pendahuluan
Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan, bahwa :
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara
dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat secara adil dan
merata”. Selanjutnya pasal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang
No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, bahwa:
1. Sumber Daya Air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
memberikan manfaat serbaguna untuk mewujudkan kesejahteraan bagi
seluruh rakyat di segala bidang baik sosial, ekonomi, budaya, politik
maupun bidang ketahanan nasional
2. Dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang
cenderung menurun, dan kebutuhan air yang cenderung meningkat sejalan
dengan perkembangan jumlah penduduk dan peningkatan aktivitas
ekonomi masyarakat, sumberdaya air harus dikelola, dipelihara,
dimanfaatkan, dilindungi dan dijaga kelestariannya dengan memberikan
peran kepada masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan sumberdaya
air.
3. Pengelolaan sumberdaya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi
dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi dalam
rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pernyataan pasal-pasal kedua undang-undang di atas mengingatkan kepada
pengelola sumberdaya air tentang pentingnya peran air bagi kehidupan
manusia dan lingkungannya. Hal tersebut jelas terlihat dalam permasalahan
ƒ) Disampaikan pada Acara
Seminar Krisis Air Jakarta: Tinjauan Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu Ciliwung Cisadane,
29 Juni 2004 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas
krisis air Jakarta, di mana permasalahan pengelolaan sumber daya air di
Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane sebagai pemasok air baku bagi Jakarta
sangat berkorelasi dengan permasalahan ekosistem di wilayah sekitarnya, yaitu
Kawasan Jabodetabek-Punjur.
Untuk itu, strategi yang seharusnya dipilih adalah yang berdasarkan pada
pendekatan perencanaan yang integratif sinergik. Sehubungan dengan itu,
Propinsi Jawa Barat telah mencoba menggunakan pendekatan tersebut dalam
Penyusunan RTRW Propinsi Jawa Barat yang telah ditetapkan dalam Perda
Propinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Propinsi Jawa Barat 2010, yang termasuk di dalamnya adalah penataan ruang
Kawasan Bodebek dan Bopunjur yang dikaitkan dengan kemampuan daya
dukung dan daya tampung Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada di Kawasan
tersebut.
Dalam RTRW Propinsi Jawa Barat 2010, Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane
yang mempunyai luas sekitar 4.496 km2 dengan potensi Sumber Daya Air
Permukaan sebesar 5,5 Milyar M3 per tahun, terdiri dari 4 Daerah Aliran
Sungai (DAS), yaitu DAS Ciliwung, DAS Cisadane, DAS Kali Buaran, dan DAS
Kali Bekasi, yang berdasarkan hasil kajian pada tahun 2001 mempunyai kondisi
sangat kritis, di mana rasio aliran mantap atau perbandingan antara kebutuhan
air dan ketersediaan air atau kondisi debit aliran sungai yang diharapkan selalu
ada sepanjang tahun dari ke empat DAS tersebut telah jauh melebihi 100%. Hal
tersebut tentunya sangat kontras dengan kenyataan bahwa Kawasan Bodebek-
Punjur merupakan dua Kawasan yang mempunyai potensi perkembangan
yang sangat pesat, baik dari aspek pertumbuhan penduduk (sepertiga
penduduk Jabar) maupun dari Laju Pertumbuhan Ekonominya (4,5% tahun
2001) yang selalu di atas rata-rata Jawa Barat.
Berdasarkan analisis citra landsat 1994 dan 2001, telah terjadi pergeseran
penggunaan lahan (perubahan tata guna tanah) dari hutan primer sebesar
41,12% di Kawasan Bodebek dan sebesar 6,76% di Kawasan Bopunjur, dari
hutan sekunder sebesar 68,94% di Kawasan Bodebek dan sebesar 1,2% di
Kawasan Bopunjur, serta dari penggunaan sawah sebesar 11,98% di Kawasan
Bodebek dan sebesar 4,42% di Kawasan Bopunjur.
Berdasarkan berbagai perkembangan dan kondisi tersebut, terdapat beberapa
permasalahan, baik dalam penataan ruang di Kawasan Bodebek-Punjur
tersebut, maupun dalam pengelolaan Sumber Daya Air di DAS-DAS dalam
Kawasan tersebut. Permasalahan penataan ruang yang dapat teridentifikasi
adalah sebagai berikut:
1. Masih belum tuntasnya penjabaran Keppres 114/1999 maupun Ra Keppres
RTR Jabodetabekpunjur sebagai suatu acuan penataan ruang yang
operasional,
2. Belum sinerginya penanganan atas terjadinya pergeseran penggunaan lahan
terutama di Kawasan Lindung hutan, serta belum memadainya acuan
penanganan kawasan yang ditetapkan fungsinya sebagai Kawasan Lindung
non hutan, misalnya acuan dalam pemanfaatan lahan perkebunan yang
telah habis HGU-nya,
3. Kawasan perkotaan yang terus meningkat dan telah melebihi yang
ditetapkan dalam rencana, sehingga berdasar data tahun 2001 telah terjadi
penyimpangan sebesar 79,5%).
Permasalahan dalam pengelolaan sumber daya air dapat diidentifikasi sebagai
berikut:
1. Ketersediaan air di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane secara umum telah
sangat kritis,
2. Belum terkendalinya pemanfaatan ruang baik di sepanjang sempadan
sungai maupun pengelolaan di badan sungainya,
3. Ketersediaan air yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan
semakin mahal dan langka baik kuantitas maupun kualitasnya, sehingga
menimbulkan berbagai konflik antar sektor maupun antar wilayah,
4. Fluktuasi ketersediaan air permukaan sangat tinggi, sehingga sering terjadi
kebanjiran di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau. Hal tersebut
merupakan wujud dari hulu DAS yang fungsi konservasinya telah jauh
berkurang,
5. Belum adanya kesinergian antar wilayah dalam bentuk role sharing antara
Propinsi/Kabupaten/Kota di daerah hulu dengan
Propinsi/Kabupaten/Kota di daerah hilir dalam rangka penanganan hulu
DAS.
Kondisi tersebut memberikan gambaran tentang telah terjadinya kerusakan
DAS yang berdampak terhadap permasalahan surplus/defisit neraca air
sepanjang tahun.
Sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2003 tentang RTRW Propinsi Jawa Barat 2010,
maka kebijakan penataan ruang Jawa Barat untuk Kawasan Bodebek dan
Bopunjur adalah menetapkan Kawasan Bodebek dan Bopunjur sebagai 2 dari 8
Kawasan Andalan (Kawan) di Jawa Barat. Kawan Bodebek mempunyai
kegiatan utama industri, pariwisata, jasa, dan pengembangan SDM, sedangkan
Kawan Bopunjur diarahkan dengan kegiatan utama agribisnis dan pariwisata.
Sedangkan, dalam rangka meraih posisi sebagai mitra sejajar Jakarta, maka
Kawasan Bodebek juga ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) agar
terjadi keseimbangan perkembangan seiring dengan beban yang ditimbulkan
oleh Metropolitan Jakarta terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana
perkotaan di PKN Bodebek.
Hal tersebut sesuai dengan ’concern’ Jawa Barat dalam penataan ruang
Bodebek-Punjur, yaitu:
1. Pengendalian pertumbuhan penduduk,
2. Peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan baik di hulu
maupun di hilir dalam kesatuan Daerah Aliran Sungai (DAS),
3. Pengendalian pemanfaatan ruang yang cenderung menjadi daerah
perkotaan, sehingga cenderung membentuk suatu conurbation di koridor
Jakarta-Bandung,
4. Pengendalian alih fungsi lahan sawah irigasi teknis dan hutan termasuk
mangrove,
5. Peningkatan penyediaan pelayanan transportasi masal, serta pemenuhan
pelayanan sarana dan prasarana dasar perumahan dan permukiman.
B. Kebijakan Propinsi Jawa Barat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di SWS
Ciliwung Cisadane
Secara umum, sesuai Perda No. 2 Tahun 2003 tentang RTRW Propinsi Jawa
Barat 2010, telah ditetapkan kebijakan untuk meningkatkan fungsi dan
kualitas kawasan lindung di Jawa Barat, termasuk kawasan lindung di
Kawasan Bodebek dan Bopunjur. Kebijakan dijabarkan dalam beberapa
program, yaitu (1) Pengukuhan kawasan lindung agar tercapai target luasan
kawasan lindung hutan dan non hutan untuk seluruh Jawa Barat sebesar 45%;
(2) Rehabilitasi lahan konservasi termasuk rehabilitasi lahan-lahan kritis; (3)
Pengawasan, pengamanan, dan pengaturan pemanfaatan sumber daya; serta (4)
Pengembangan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Kawasan Lindung.
Kemudian, dalam rangka mendukung Visi Pemerintah Propinsi Jawa Barat
sesuai Perda No. 1 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Propinsi Jawa Barat,
terdapat Misi mengenai pembangunan berkelanjutan, yaitu Misi 4.
Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan melalui Keseimbangan
Penduduk dan Lingkungan dalam Kesatuan Ruang, yang dijabarkan dalam
beberapa program, yaitu (1) Pengendalian pertumbuhan penduduk; (2)
Penataan Ruang; (3) Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; (4)
Peningkatan efektivitas pengelolaan dan konservasi sumber daya alam dan
lingkungan hidup; serta (5) Pemantapan kawasan lindung.
Berdasarkan kebijakan tersebut di atas, upaya pengelolaan sumber daya air di
SWS Ciliwung Cisadane untuk mengatasi krisis air Jakarta adalah melalui
penataan situ, waduk, dan sungai sebagai sarana dan prasarana konservasi,
penyedia air baku, dan pengendali banjir, serta melalui konservasi lahan yang
diprioritaskan pada kawasan lindung baik di dalam kawasan hutan maupun di
luar kawasan hutan melalui rehabilitasi lahan kritis, pengendalian pemanfaatan
lahan dan pengendalian kualitas air.
Secara khusus, pengembangan dan pengelolaan infrastruktur sumber daya air
diarahkan untuk mendapatkan sasaran sebagai berikut:
1. Meningkatnya kondisi dan fungsi waduk, situ, dan sungai sebagai sarana
dan prasarana konservasi, penyedia air baku, dan pengendali banjir,
2. Meningkatnya produktivitas sumber-sumber daya air melalui peningkatan
efisiensi dan efektivitas pemanfaatan air,
3. Meningkatnya kemitraan dan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber
daya air,
4. Meningkatnya penerapan insentif dan disinsentif ekonomi dalam kebijakan
pengelolaan air buangan/ limbah baik limbah industri maupun domestik.
C. Langkah dan tindak lanjut Propinsi Jawa Barat dalam Pengelolaan Wilayah
Sungai Ciliwung Cisadane
Dalam rangka penanganan situ, pada tanggal 12 Mei 2004 telah terwujud
penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat bersama-sama
dengan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten Kota di Wilayah Jabodetabek
untuk melaksanakan Kerjasama dalam rangka Perlindungan dan Pelestarian
Situ Terpadu Di Wilayah Jabodetabek. Sebagai tindak lanjut kesepakatan
tersebut, Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di
Wilayah Bodebek telah melakukan berbagai upaya, antara lain:
a. Menyusun pembagian peran dalam pengelolaan situ antara
Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat yang meliputi beberapa kegiatan, yaitu
survai/identifikasi, perencanaan, pembangunan, Operasinal dan
Pemeliharaan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan
aparat, perijinan, pengamanan serta monitoring dan evaluasi.
b. Menginventarisir data situ di Wilayah Bodebek (Kabupaten/Kota Bogor,
Kabupaten/Kota Bekasi, dan Kota Depok)
c. Menginventarisir penanganan situ yang telah pernah dilakukan, yaitu berupa
kegiatan survai/identifikasi, perencanaan, pembangunan, rehabilitasi,
Operasional dan Pemeliharaan, serta kerjasama baik yang didanai melalui
APBN, APBD Propinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.
d. Menyusun rencana penanganan situ di Wilayah Bodebek pada tahun 2005-
2010, jenis penanganan yang dibutuhkan serta usulan sumber dananya.
Dari kesepakatan pembagian peran dalam pengelolaan situ, Pemerintah
Propinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Bodebek telah
sepakat bahwa kegiatan survey/identifikasi, pembangunan, operasi dan
pemeliharaan, rehabilitasi, pengamanan dan monitoring akan dilakukan
bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota, kegiatan
perencanaan/desain akan dilakukan Pemerintah Pusat dan Propinsi
sedangkan kegiatan perijinan dan pemberdayaan masyarakat akan dilakukan
oleh Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Selanjutnya berdasarkan inventarisasi situ di Wilayah Bodebek, telah
teridentifikasi 161 situ dengan luas sekitar 1 sampai 30 ha per situ yang tersebar
di Kabupaten Bogor (102 situ), Kota Bogor (9 situ), Kabupaten Bekasi (33 situ),
Kota Bekasi (3 situ) dan Kota Depok (14 situ). Secara umum kondisi situ-situ
tersebut cukup memprihatinkan karena tertutup gulma, mengalami
sedimentasi, tidak memiliki bangunan outlet yang memadai serta telah berubah
fungsi menjadi peruntukan non situ seperti sawah dan perumahan. Selain itu,
telah disepakati rencana penanganan situ di Wilayah Bodebek tahun 2005-2010
oleh Pemerintah Pusat (melalui PIPWS Ciliwung Cisadane), Pemerintah
Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain situ, rencana pembangunan waduk juga telah teridentifikasi, di mana
pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane terdapat 10 buah rencana waduk yang
terletak di Kabupaten Bogor dan Bekasi sebagaimana tabel di bawah ini :
Rencana pembangunan waduk di Wilayah Bodebek
Sumber Air Lokasi
No Nama Calon
Waduk S. Induk Anak
Sungai
Kab.
Kapasitas
Tampung Keterangan
1. Parung Badak Cisadane Cisadane Bogor 15 m3/dt Flushing
2. Parung Badak Cisadane Cisadane Bogor 543*10^6
m3t
Reservoir
3. Sodong Cisadane Cikaniki Bogor 526* 10^6
m3t
Reservoir
4. Bogor Drinking
Water
Cisadane Cisadane Bogor 2-4 m3/dt Reservoir
5. Empang Ciliwung Solokan
Barat
Bogor 15 m3/dt Flushing
6. Genteng Ciliwung Ciliwung Bogor 86,7* 10^
m3t
Reservoir
7. Narogong Ciliwung Ciliwung Bogor 42,5* 10^6
m3t
Reservoir
8. Ciawi Ciliwung Ciliwung Bogor 29,27* 10^6
m3t
Reservoir
9. Tarum Kanal Cikarang Cikarang Bekasi 20 m3/dt Flushing
10. Canak 2 Cikarang Cikarang Bekasi 20 m3/dt Flushing
Selanjutnya sesuai RTRWP Jawa Barat 2010, Program Pengembangan Kawasan
Lindung dilaksanakan melalui pengukuhan kawasan lindung, rehabilitasi dan
konservasi lahan di kawasan guna mengembalikan dan meningkatkan fungsi
lindung, pengendalian kawasan lindung, pengembangan partisipasi
masyarakat dalam pengelolaan kawasan lindung serta pengembangan pola
insentif dan disinsentif pengelolaan kawasan lindung. Pengembangan kawasan
lindung di wilayah Bodebek dilaksanakan di beberapa lokasi, di antaranya :
􀂃 Kawasan Gunung Salak
􀂃 Kawasan Gunung Gede Pangrango
􀂃 Kawasan Gunung Halimun
􀂃 Lahan kritis daerah hulu DAS Ciliwung
􀂃 Lahan kritis daerah hulu DAS Cisadane
Perkembangan Penanganan Lahan Kritis di Kawasan Bodebek-Punjur
Luas lahan yang
No Kabupaten/Kota Luas lahan kritis sudah ditanami
(Ha)
(Ha) Jumlah pohon
Keterangan
1 Kota Bogor 71 34 19.210 5 kec.
2 Kab. Bogor 21.329 - 304.652 40 kec.
3 Kota Depok 157 - 10.507 6 kec.
4 Kab. Cianjur 27.911 1.243 1.210.017 24 kec.
5 Kota Bekasi 280 16 7.639 10 kec.
6 Kab. Bekasi 15.766 - 18.500 23 kec.
Sumber: GRLK Jabar, 2004
D. Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan pembahasan mengenai pengelolaan sumber daya air di WS
Ciliwung Cisadane tersebut maupun yang berkaitan dengan penataan ruang di
Kawasan Bodebek dan Bopunjur, maka dapat disimpulkan dan disarankan
beberapa hal sebagai berikut:
1. Perlunya kesinergian dalam kebijakan penataan ruang antara Pemerintah
Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di Kawasan tersebut dengan suatu
acuan bersama (perlu segera melegalisasikan Ra Keppres RTR Jabodetabek)
dan menindaklanjutinya dengan penjabarannya secara operasional sehingga
dapat dilaksanakan bersama-sama sesuai dengan pembagian peran yang
ditetapkan,
2. Dalam mengatasi permasalahan sumber daya air di Propinsi Jawa Barat
khususnya di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane seperti krisis ketersediaan
air baku, banjir dan kekeringan, upaya-upaya menuju perbaikan lingkungan
harus diprioritaskan seperti perbaikan dan peningkatan kondisi situ dan
waduk, konservasi lahan yang berfungsi lindung serta pengendalian
pemanfaatan lahan baik yang berfungsi lindung maupun budidaya,
3. Untuk mengoptimalkan implementasi berbagai kegiatan tersebut,
koordinasi di antara berbagai level pemerintah yaitu Pemerintah Pusat,
Propinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan dapat lebih ditingkatkan. Hal ini
sesuai dengan pasal 85 UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
bahwa pengelolaan sumber daya air mencakup kepentingan lintas sektoral
dan lintas wilayah dilakukan melalui koordinasi oleh suatu wadah
koordinasi yang bernama dewan sumber daya air.

1 komentar:

Amisha mengatakan...


Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut