TASIKMALAYA, (PR).-
Massa yang mengatasnamakan Komite Aksi Untuk Keadilan Rakyat (KAUKR) melakukan demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Senin (26/11). Mereka menuntut Perum Perhutani Tasikmalaya dibubarkan.
massa dari berbagai elemen tergabung dalam yang Komite Aksi Untuk Keadilan Rakyat (KAUKR), Senin (26/11) berdemonstrasi di pengadilan Tasikmalaya. Mereka meminta Perum Perhutani Tasikmalaya dibubarkan.*UNDANG SUDRAJAT/"PR" |
Aksi unjuk rasa ini mendapat perhatian warga yang akan melintas di Jln. Siliwangi Kota Tasikmalaya. Sebelum masuk ke halaman pengadilan, pengunjuk rasa melakukan orasi di badan jalan tersebut. "Bubarkan Perhutani. Bubarkan Perhutani," ujar seorang pengunjuk rasa.
Setelah berbaris memanjang di Jln. Siliwangi, pengunjuk rasa akhirnya masuk ke halaman gedung pengadilan. Saat itu, dalam waktu bersamaan ada persidangan empat terdakwa dari Desa Banyuasih, Kec. Taraju, Kab. Tasikmalaya, yang didakwa melakukan perambahan hutan di kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani Tasikmalaya.
Di halaman pengadilan, pengunjuk rasa bukan hanya berorasi secara bergantian meminta Perhutani dibubarkan, tapi juga menampilkan teaterikal, dari aktivis Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LGMNUD). Aksi itu menggambarkan, rakyat yang berada di sekitar hutan diimpit oleh kemiskinan.
Koordinator aksi Leala Al-Fahri mengatakan, selama ini pengelolaan hutan oleh Perhutani Tasikmalaya, tidak memberikan banyak manfaat untuk rakyat. Sebaliknya, warga sekitar hutan masih dililit oleh kemiskinan. Malah, ada yang diseret ke pengadilan dengan tuduhan perambahan atau pencurian kayu.
Padahal, perhutani sendiri dalam pengelolaan hutan, menggunakan sistem satu jenis tanaman, seperti pinus. Hal itu, telah menyebabkan pasokan air berkurang. Karena tanaman pinus itu, banyak menyedot air tanah, bukan menyimpannya. "Sehingga, ketika kemarau terjadi, warga sekitar hutan banyak mengalami kesulitan air," ujarnya.
Oleh karena itu, KAUKR meminta agar Perhutani Tasikmalaya dibubarkan. Apalagi, konflik-konflik terus terjadi, karena Perhutani terus memaksakan diri dalam mengelola hutan. Mestinya, pengelolaan hutan melibatkan masyarakat sekitar.
Sementara itu, dalam sidang kemarin terdakwa, Ading, Ibad, Suharman dan Abidin, keempatnya, warga Banyuasih, Taraju, dituntut 2 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugihartono menilai perbuatan terdakwa yang didampingi pengacara Encang Hermawan, terbukti melawan hukum, yaitu melakukan perambahan hutan di daerah Taraju.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hanung, mendapat perhatian dari sanak keluarga terdakwa. Mereka hadir di persidangan itu, dengan membawa anak maupun cucu terdakwa. (A-97)***
1 komentar:
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Posting Komentar