Jumat, 21 Desember 2007

Warga Siap Ajukan ”Class Action”

Somasi Sudah Dilayangkan kepada Dua Perusahaan Pembuang Limbah
KARAWANG, (PR).-Ratusan masyarakat di sepanjang bantaran Sungai Cilamaya, sepakat melakukan perlawanan terhadap kaum kapital yang telah mencemari Sungai Cilamaya. Mereka bakal melakukan berbagai upaya hukum untuk menghentikan pencemaran tersebut. Bahkan, mereka telah melayangkan somasi terhadap dua perusahaan besar yang diketahui membuang limbah secara langsung ke Cilamaya.
AIR Sungai Cilamaya yang memisahkan Kab. Karawang dengan Kab. Subang, dalam beberapa bulan terakhir ini di bagian hilirnya tercemar limbah industri. Untuk menghentikan pencemaran tersebut, sejumlah masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran Sungai Cilamaya berencana melakukan upaya hukum terhadap dua perusahaan yang telah terindikasi mencemari sungai.*DODO RIHANTO/"PR"
Demikian kesimpulan yang dapat diambil dalam pertemuan sejumlah masyarakat bantaran Cilamaya bersama aktifis lingkungan hidup di Dusun Susukan, Desa Mulyamekar, Kec. Banyusari, Sabtu (4/11). Dalam pertemuan itu hadir pula aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Cabang Bandung, LSM Rumah Kita, dan Environment Parliament Watch (EPW) Karawang.
"Pertengahan Ramadan lalu, kami telah melayangkan somasi kepada PT Budi Makmur Perkasa (BMP) yang terdapat di Desa Tanjungrasa Kec. Patok Besi Kab. Subang dan Asosiasi Budi Britis (ABB) di Desa Jatiwangi Kec. Jatisari Kab. Karawang. Namun, hingga kini somasi kami belum mendapat jawaban," ujar Ketua LSM Rumah Kita, Elyasa Budiyanto S.H., yang juga kuasa hukum masyarakat yang merasa dirugikan atas pencemaran itu.
Menurut dia, kedua perusahaan yang memproduksi tepung beras dan glukosa itu disebut-sebut milik grup Salim. Mereka sepertinya menganggap remeh keluhan warga. Hingga saat ini, kedua pabrik itu masih membuang limbah ke Cilamaya tanpa diolah dahulu.
Menurut dia, tudingan yang mereka tujukan kepada PT BMP dan ABB atas dasar hasil investigasi berbagai pihak. Kedua perusahaan itu diketahui tidak memiliki instalasi pengolahan limbah (ipal) sesuai standar pemerintah.
Dikatakan, pencemaran yang dilakukan PT BMP dan ABB sudah dilaporkan kepada instansi terkait. Namun, hingga kini belum ada tindakan berarti dari instansi tersebut.
"Padahal, bukti-bukti pencemaran yang dilakukan kedua perusahaan itu sudah cukup jelas," kata Koordinator EPW Karawang, Didin Ch.
Menurut dia, pihaknya telah melaporkan pencemaran itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta 6 September 2006 lalu. Atas dasar laporan itu, kata Didin, sejumlah pegawai KLH datang ke lokasi untuk mengambil sampel air Sungai Cilamaya.
Sampel air itu selanjutnya diteliti di laboratorium milik KLH. Ternyata hasilnya sangat mengejutkan. Pecemaran air Sungai Cilamaya diketahui telah melampaui ambang batas baku mutu air sungai.
Elyasa mengatakan, bukti pencemaran sudah begitu kuat. Pihaknya bersama Walhi dan LSM setempat, akan mendesak Pemkab Subang dan Karawang untuk menindak kedua perusahaan itu. Kejaksaan dan kepolisian diharap berperan aktif dalam menyelesaikan masalah itu.
Seperti di Minamata
"Pencemaran Sungai Cilamaya sudah seperti di Minamata Jepang. Makanya, aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Payung hukumnya kan sudah jelas. Yaitu UU No.23/1997. Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup jangan hanya bicara dengan berbagai alasan," kata Elyasa.
Jika aparat tidak mampu menindak perusahaan itu, maka mereka akan melakukan upaya hukum seperti class action, legal standing, dan alternative dispute resolution secara paralel.
Sementara itu, Komisi C DPRD Karawang telah menjadwalkan untuk melakukan hearing dengan kedua perusahaan itu. "Insya Allah paling telat pekan ke dua November ini, sudah kita gelar hearing," ujar Wakil ketua Komisi C, Drs. Suyanto. (A-106)***

Tidak ada komentar: