Jumat, 21 Desember 2007

REFORMASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

REFORMASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Oleh : Dadang Sudarja

Pada Diskusi Membangun Gerakan Lingkungan

SKEPO, 15 November 2007

Sumber : WALHI

Kemiskinan dapat didefinisikan sebagai hilangnya potensi ketahanan dan keberlanjutan ekologi serta potensi ketahanan dan keberlanjutan sosial. Adapun ketahanan dan keberlanjutan ekologi mengacu kepada ketersediaan daya dukung tanah, air, udara dan keanekaragaman kehidupan dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Sedangkan ketahanan sosial baik pada aspek politik, ekonomi dan budaya.

Sehingga reformasi pengelolaan lingkungan hidup harus mengacu kepada upaya penguatan ketahanan dan keberlanjutan ekologi dan sosial ini.

Pembukaan UUD 1945 mengatakan bahwa Negara Republik Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa negara seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan benteng Hak Asasi Manusia dengan peran-peran Proteksi-Prevensi dan Promosi. Demikian pula di tingkat internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di mana Indonesia menjadi salah satu anggotanya didirikan untuk menciptakan dunia yang adil dan damai dengan cara memajukan hak asasi manusia . Konsekuensi logis dari peran Indonesia sebagai anggota PBB serta amanat UUD 1945 untuk ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dn keadilan sosial harus segera meratifikasi konvensi internasional di bidang hak asasi manusia, yakni hak sipil politik (hak asasi manusia generasi pertama) dan konvensi hak ekonomi-sosial-budaya (hak asasi manusia generasi kedua)

Selain itu kini berkembang hak asasi manusia generasi ketiga walaupun belum mencapai tingkat kematangan untuk dituangkan dalam konvensi PBB tentang hak asasi manusia. Hak generasi kektiga ini mencakup hak atas pembangunan, hak atas perdamaian dan hak atas lingkungan hidup. Untuk itu pemerintah Indonesia harus terlibatdalam upaya-upaya di tingkat internasional untuk mendewasakan hak asasi manusia generasi ketiga ini.

Khusus di bidang lingkungan hidup sejak tahun 1972 telah dilakukan beberapa konferensi PBB dalam bidang lingkungan hidup. Berbagai deklarasi atau piagam bumi yang telah disepakati, serta berbagai konvensi internsional di bidang lingkungan hidup haruslah menjadi instrumen hukum normatif bagi Indonesia pula untuk menegakan hak asasi manusia khususnya hak atas lingkungan hidup.

Secara khusus di dalam UUD 1945 yang menyangkut langsung hak atas lingkungan terdapat di dalam Pasal 28 G ayat 1: ”setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”Kemudian dalam Pasal 33 ayat 2: ”Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengusai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Serta pada ayat 3. ” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.” Serta ayat 4: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, effesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan , kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional”.

Reformasi lingkungan hidup harus mengacu kepada upaya penguatan ketahanan dan keberlanjutan fisik dan sosial. Jadi selain berkaitan dengan ketahanan dan keberlanjutan fisik, reformasi lingkungan hidup mencakup pula upaya-upaya untuk memajukan ketahanan dan keberlanjutan sosial artinya menyangkut pula pemajuan hak – hak asasi yang menyangkut bidang politik, ekonomi dan budaya. Sehingga pemajuan terhadap hak-hak atas lingkungan hidup mencakup pula prasyarat pemenuhan hak-hak politik, ekonomi dan budya. Dengan demikian hak atas lingkungan hidup menegaskan pentingnya memandang upaya-upaya pemajuan hak asasi manusia sebagai upaya-upaya yang sistematis, integral dn komprehensif. Jadi hak-hak sipil-politik, hak-hak ekonomi-sosial-budaya, serta hak-hak generasi ketiga tidak bisa dilihat sebagai hirarki, yang satu lebih penting dari yang lain.

Relasi Negara, Modal dan Rakyat.

Dengan menempatkan negara sebagai benteng Hak Asasi Manusia, maka dalam penataan ulang relasi negara, modal dan rakyat terutama dalam lapangan perekonomian, rakyat harus ditempatkan sebagai kepentingan yang utama. Sedangkan negara sepenuhnya berperan sebagai instrumen kepengurusan dan penyelenggaraan kebijakan yang ditujukan untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia. Pengertian tentang Hak Menguasai Negara (HMN) atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang serta atas bumi, air dan kekayaan alam untuk sepenuh-penuhnya kemakmuran rakyat, memiliki legitimasi apabila di tundukan kepada kepentingan hak asasi warganya. Sehingga kepentingan rakyat atau hak asasi rakyat terutama dalam akses terhadap bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya harus dijadikan sarana utama dan tujuan akhir dari HMN. Dengan demikian maka peran modal bersifat sekunder dan komplementer, bukan substitusi pengelolaan oleh rakyat.

Ini bertentangan dengan kenyataan yang berlangsung selama ini bahwa dengan alas hak menguasai negara pemerintah dengan sewenang-wenang meniadakan hak rakyat atas bumi, air dan kekayaan alam tersebut dengan memberikan konsensi yang seluas-luasnya kepada kepentingan modal. Jelas dengan mengabaikan hak-hak rakyat dalam penguasaan dan pengelolaan bumi,air dan kekayaan alam maka sebenarnya hak menguasai negara kemudian tidak akan dapat memenuhi tujuan akhirnya yakni sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pertama, untuk mendekatkan kepentingan negara dengan kepentingan rakyat yang beragam dan spesifik menurut karakteristik politik, ekonomi, sosial, budaya serta kondisi alamnya, maka HMN harus didesentralisasikan ke tingkat kesatuan politik yang lebih kecil. Baik itu propinsi, kabupaten atau kotamadya bahkan sampai tingkat desa.

Kedua HMN harus pula dikontrol baik oleh wakil-wakil rakyat di parlemen maupun melalui mekanisme-mekanisme demokrasi langsung. Demokrasi langsung dapat dilakukan melalui penyerapan aspirasi yang disampaikan melalui berbagai sarana demokrasi yang dimungkinkan (selain melalui parlemen), juga melalui mekanisme persetujuan rakyat secara langsung atau hak veto atas proyek-proyek pembangunan dan ekonomi lainnya. Demokrasi langsung menjadi penting karena wakil-wakil rakyat atau partai-partai politik saat ini masih diragukan dalam hal akuntabilitas dan representasinya.

Mengembangkan Kemandirian Ekonomi

Saat ini beban utang luar negeri atau ketergantungan terhadap utang luar negeri telah memasuki stadium kritis karena telah menyebabkan defisit kedaulatan. Utang luar negeri telah dijadikan alat oleh negara-negara kreditor dan lembaga-lembaga keuangan internasional, untuk mendiktekan kebijakan-kebijakan di bidang perekonomian yang menguntungkan perusahaan-perusahaan transnasional. Melalui tema-tema deregulasi, liberalisasi dan privatisasi, negara memberikan atau dipaksa memberikan akses yang sangat besar kepada kepentingan modal internasional untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, serta atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Tidak saja akses rakyat yang semakin marginal, tetapi juga pemerintah ditekan untuk menurunkan standar keaamanan dan regulasi lingkungan hidup.

Untuk itu pemerintah harus segera melepaskan ketergantungan terhadap utang luar negeri dan mengutamakan penyiapan prasarana bagi potensi entreprnuer lokal potensi ekonomi rakyat. Pertama-tama pemerintah harus berani menuntut pihak kreditor untuk menghapuskan utang-utang lama yang dikorup oleh Rezim Orba serta proyek utang luar negeri yang telah merampas hak-hak rakyat dan menghancurkan lingkungan hidup. Rakyat Indonesia dn pemerintah berhak menolak pembayaran utang luar negeri yang sama sekali tidak memberikan manfaat kepada rakyat, atau dinikmati oleh kontraktor, konsultan, para pemasok dari kreditor sebagai prasyarat pencairan utang demi pembangunan proyek utang.

Secara moral penghapusan utang luar negeri adalah tindakan yang dapat dibenarkan. Bahkan kini telah muncul wacana tentang utang sosial-ekologis negara-negara maju terhadap negara-negara didunia ketiga. Tesisnya adalah bahwa kemakmuran dan gaya hidup konsumen di negara-negara maju, diperoleh melalui eksploitasi terhadap kekayaan alam di dunia ketiga yang dihisap sejak jaman kolonialisme hingga hari ini. Tesis kedua, kemakmuran dan gaya hidup konsumen di dunia maju harus dibayar dengan kerusakan lingkungan yang ditanggung rakyat dunia ketiga. Diantaranya pemanasan global, penipisan lapisan ozon kontributor utamanya adalah konsumsi di negara maju.

Resolusi Konflik Agraria – Sumberdaya Alam

Reformasi pengelolaan lingkungan hidup harus mengacu kepada upaya penguatan ketahanan dan keberlanjutan ekologi dan sosial di antaranya melalui reformasi kebijakan yang berkaitan dengan perundang-undangan dan reformasi kebijakan yang berkaitan dengan perundang-undangan dan reformsi kelembagaan. Namun demikian proses ini sama sekali tidak boleh mengabaikan fakta bahwa selama ini ada hak-hak rakyat yang telah dilanggar serta konflik-konflik yang sangat intens dan meluas menjadi ”bom waktu” bagi keberlanjutan ekologi dan sosial. Selain itu hanya melalui penyelesaian konflik sebagai upaya menyeimbangkan neraca kedaulatan dan keadilan ini, negara akan memperoleh legitimasi dan dukungan untuk melakukan pembaharuan pengelolaan lingkungan hidup.

Adapun reformasi ini akan mencakup reformasi di bidng perundang-undangan dan reformasi kelembagaan negara.

Pembaharuan Kelembagaan

Kelembagaan pemerintah pengelola lingkungan hidup yang ada saat ini tidak mampu berfungsi secara efektif karena sifat kewenangan yang terbatas mengkoordinasikan kebijakan sektor dalam bidang lingkungan hidup selalu dimarjinalkan di bawah kepentingan sektor yang berorientasi eksploitasi dan skala besar. Selain itu kepengurusan lembaga lingkungan hidup yang sentralistis, menambah kompleksitas penanganan masalah penurunan kualitas lingkungan hidup tidak memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan dan monitoring kebijakan dalam rangka menjamin daya dukung lingkungan, menjamin keadilan dan keberlanjutan bagi generasi sekarang dan mendatang.

Selain itu, efektivitas kelembagaan pengelolaan sumber daya alam di dukung oleh keberadaan peran masyarakat. Peran masyarakat adalah sumber dari tiga hak dasar masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu hak masyarakat untuk mengakses informasi (public right to acces to information), hak masyarakat untuk berpartisipasi (publik right to participate), dan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan ( publik right to justice). Dalam Konteks pengelolaan sumber daya alam ketiga hak dasar masyarakat tersebut mutlak harus dijamin pelaksanaannya.

Dengan demikian, dalam hal penataan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup, reformasi kelembagaan yang harus dilakukan:

(1) Kelembagaan yang terkait dengan kebijakan makro pengelolaan lingkungan hidup harus dijadikan landasan bagi penyangga dan penjamin keberlanjutan kehidupan Indonesia dimasa yang akan datang dan tidak lagi sebagai penyangga ekonomi.

(2) Menetapkan kelembagaan yang memiliki fungsi perlindungan dan konservasi lingkungan, yang kewenangannya meliputi perencanaan, penetapan baku mutu dan standar pengelolaan lingkungan hidup, mitigasi dampak penurunan kualitas lingkungan dan rehabilitasi akibat pencemaran. Lembaga ini juga harus mengintegrasikan fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan dan memiliki kewenangan penundaan ijin operasi sementara jika diduga terjadi pelanggaran hukum di bidang lingkungan.

(3) Mengintegrasikan kelembagaan yang memiliki fungsi menjamin akses terhadap pemanfaatan lingkungan secara adil dan berkelanjutan. Sebagai konsekuensinya, perlu dilakukan kaji ulang dan perampingan kelembagaan sektoral yang ada saat ini. Idealnya seluruh kelembagaan sektoral berada pada satu atap dari mulai perijinan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring. Lembaga ini harus berkoordinasi dan bersinergi secara erat dengan lembaga di point (2)

Di tingkat daerah kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup hendaknya menganut prinsip desentralisasi kewenangan berdasarkan fungsi, yang diharapkan dapat mendekatkan proses pengambilan keputusan dari pengambil keputusan kepada kelompok penerima dampak. Bentuk kelembagaan yang diusulkan adalah kepemerintahan rakyat (community govermance), dimana kelembagaan ini sifatnya ad-hoc, informal, multistakeholder, pendekatan berdasarkan isu dan kepentingan dan dikelola dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kelembagaan formal pemerintah dalam bidang pengelolaan lingkungan menjadi bagian dari kepemerintahan rakyat ini.

Pembaharuan Perundang-Undangan

Reformasi perundang-undangan diperlukan karena tidak adanya kesamaan cara pandang terhadap lingkungan hidup sebagai penyangga kehidupan,, yang berakar pada persoalan pemahaman yang parsial sehingga menimbulkan pendekatan sektoral dan jangka pendek dalam pengelolaannya.

Dari sisi proses penyusunan perundang-undangan juga tidak memenuhi prasyarat dan prinsip seperti telah disebutkan diatas. Akhirnya terjadi ketimpangan antara peraturan yang dibuat, implementasi dan proses penegakan undang-undang yang bersangkutan. Ada kecenderungan eskalasi kerusakan lingkungan akibat lingkungan tidak dimaknai sebagai satu kesatuan yang utuh. Lingkungan hidup dimaknai sebagai satu obyek statis yang hampa dari interaksi dengan manusia. Hak rakyat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta kewajiban negara untuk menjamin hak konstitusional warga negaranya tidak dapat dijabarkan secara baik keterkaitannya.

Reformasi dalam bidang ini membutuhkan tiga undang-undang ”payung” bagi terlaksananya reformasi lingkungan hidup, dalam rangka menjamin pemenuhan kewajiban negara terhadap hak konstitusional warga negaranya.

Pertama, kita memerlukan undang-undang untuk melaksanakan reforma agraria/landreform. Undang-undang ini mutlak diperlukan untuk menghilangkan dan mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan akses, kontrol dan kepemilikan sumberdaya agraria yang bersifat struktural. Jika reforma pertanahan telah selesai dilaksanakan maka undang-undang ini dapat dicabut.

Yang kedua, adalah undang-undang yang mengatur pengelolaan agraria atau sumberdaya alam dengan mengacu kepada asas-asas kehati-hatian (precauntionary principle) keadilan antar dan intragenerasi, kepastian hukum (termasuk kepastian usaha), perlindungan masyarakat adat,, keterbukaan keterpaduan antarsektor, dan keberlanjutan. Selain itu juga memuat hal-hal yang berkenaan dengan aspek-aspek demokrasi pengelolaan SDA (sumberdaya alam) yang tercermin dalam pengaturan tentang hak dan peran serta masyarakat yang lebih hakiki (genuene) dan terinci dengan menyebarkan prinsip akses informasi, partisipasi publik, dan akses keadilan, kemudian bagaimana pengakuan dan perlindungan secara utuh hak-hak tradisional, wilayah ulayat hukum adat dan sistem nilai masyarakat aat dalam pengelolaan SDA. Selain itu pula diatur bagaimana pengawasan dan akuntabilitas publik, serta transparasi dan keterbukaan manajemen pengelolaan SDA.

Ketiga, undang-undang yang memilki wewenang untuk perlindungan lingkungan dan sumber-sumber kehidupan rakyat. Undang-undang ini mengatur upaya pencegahan kerusakan, penanganan kerusakan, penegakan hukum/sanksi dan upaya rehabilitasi atau pemulihan lingkungan.

Adapun pengaturan sektoral tetap diperlukan mengingat karakteristik khusus yang dimiliki oleh masing-masing sektor. Namun demikian pengaturan tersebut harus mengacu pada ketiga rambu peraturan perundang-undangan tersebut. Hal ini untuk mencegah tumpang tindih kewenangan seperti yang ada pada saat ini. Peraturan sektoral hendaknya hanya mengatur urusan teknis pengelolaan sumberdaya yang bersangkutan.

Krisis Kedaulatan dan Keadilan

Krisis politik, krisis ekonomi, krisis sosial-budaya dan krisis ekologi ini mencerminkan terjadinya defisit nilai kedaulatan serta keadilan (intra dan antar generasi) yang kemudian bertemu dalam defisit kesejahteraan. Defisit kedaulatan ini nampak dalam fenomena semakin hilangnya hak menentukan nasib sendiri baik di tataran negara, bangsa hingga di tataran satuan-satuan politik yang lebih kecil. Yang terkecil diantaranya adalah dalam tataran desa bahkan keluarga. Sedangkan defisit keadilan adalah narasi tentang ketimpangan distribusi manfaat dari tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya baik intra maupun trans generasi. Kemiskinan kemudian menjadi indikator terjadinya defisit kedaulatan dan keadilan. Kemiskinan ini terjadinya akibat merosotnya tingkat kesejahteraan rakyat serta ketahanan dan keberlanjutan kehidupan rakyat. Sehingga kemiskinan kemudian dapat didefinisikan sebagai hilangnya potensi ketahanan dan keberlanjutan sosial atau keduanya dapat disatukan sebagai hilangnya potensi ketahanan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Undang – Undang No.23/1997 mendefinisikan lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang dengan segala benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelansungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia ditentukan oleh kualitas lingkungan hidup.

Dengan demikian dalam pengertian lingkungan hidup tercakup pula apa yang deodefinisikan sebagai sumberdaya alam:”Sumberdaya alam adalah semua benda,daya, keadaan, fungsi alam, dan makhluk hidup, yang merupakan hasil proses alamiah, baik hayati maupun non hayati, terbarukan maupun tidak terbarukan”. ( Menurut naskah akademis RUU PSDA versi 19 November 2002) serta Agraria yang didefinisikan sebagai seluruh bumi, air, ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya (menurut UU no 5 Tahun 1960).

Defisit kedaulatan dan keadilan yang bermuara pada kemiskinan rakyat merupakan hasil pergeseran relasi antara negara, modal dan rakyat. Dimana di satu sisi posisi rakyat semakin terpinggirkan, sedangkan posisi modal semakin dominan dengan dukungan negara. Kecenderungan yang terjadi saat ini adalah negara memberikan akses yang sangat besar kepada modal untuk menguasai sumber-sumber kehidupan, tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya melalui kebijakan deregulasi, liberalisasi dan privatisasi. Hak Menguasai Negara kemudian dimanipulasi untuk sebesar-besarnya akumulasi modal, bukan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Manipulasi ini dimungkinkan karena masih kuatnya karakter yang sentralistik dalam perundang-undangan yang mengaturnya.

Tidak ada komentar: