BANDUNG, (PR).-Organisasi lingkungan hidup dunia, Greenpeace, mendukung penolakan warga sekitar rencana lokasi pabrik sampah waste to energy (WTE) Mekarmulya Kec. Rancasari Kota Bandung. Pernyataan itu diungkapkan aktivis Greenpeace Indonesia, Nurhidayati, kepada warga di Masjid An-Nurr, Kompleks Griya Cempaka Arum (GCA), Rabu (14/3).
Dukungan serupa diungkapkan aktivis lingkungan hidup lainnya seperti Afifi Rachmat dari Walhi Jabar, Ahmad Safrudin alias Puput dari Lead Information Center (LIC) Jakarta, dan Yuyun Ismawati dari Bali Fokus.
Selain memberi dukungan, para aktivis lingkungan hidup itu juga memaparkan kepada masyarakat soal bahaya limbah pengolahan sampah bagi manusia. “Secara internasional, gerakan melawan insinerator sebagai pengolah sampah sudah berjalan lama,” kata Nurhidayati disambut tepuk tangan warga.
Penolakan terhadap PLTS yang memakai inseinerator sangat beralasan, karena limbah pengolahannya berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan. “Gas-gas yang dikeluarkan dari inseinerator akan bertahan lama di udara, air, dan tanah,” katanya.
FS tandingan
Di tempat berbeda, Komisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Hak-hak Sipil (Koalisi) siap membuat feasibility study (FS) tandingan. “Jika kami menemukan ada kejanggalan atas FS yang sedang dilakukan ITB, kami akan lakukan pengkajian uji kelayakan tandingan, baik dari aspek hukum maupun teknologi,” ujar kuasa hukum Koalisi, Iwa Eka Yogaswara, S. H., di kantornya, Jln. BKR No. 98 Kota Bandung, Rabu (14/3).
Sebagai upaya hukum, Koalisi melayangkan somasi kepada Pemkot Bandung atas rencana pembangunan PLTS. "Kami mau mengingatkan bahwa yang mereka rencanakan ada yang tidak tepat dalam hal tata ruang dan pengaturan lingkungan,” katanya.
Koalisi juga tengah mengupayakan mediator dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk musyawarah antara Koalisi dengan Pemkot Bandung. Yogaswara diberi kuasa oleh 61 warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tolak Pemaksaan Pabrik Sampah.
Di lain pihak, Wali Kota Bandung Dada Rosada, kembali mengirim tim lobi ke Departemen Pekerjaan Umum dan Komisi V DPR untuk izin akses dari jalan tol Padaleunyi langsung menuju lokasi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS). “Bahkan beberapa anggota Komisi V yang berasal dari luar Jabar sudah menyatakan setuju,” ujarnya seusai launching pengelolaan sampah di SMA 11 Bandung, Rabu (14/3). (A-128/A-156)***
Jumat, 21 Desember 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar