Rabu, 19 Desember 2007

KMBB Minta Dibentuk TPF

JAKARTA, (PR).-Kalangan aktivis lingkungan hidup Kota Bandung meminta pemerintah agar membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), perusakan lingkungan di cekungan Bandung atau Kawasan Bandung Utara (KBU).
Usai diterima Komisi II DPR RI, Koordinator Koalisi Masyarakat Bandung Bermartabat (KMBB), Rachmat Jabaril mengatakan, pembentukan TPF harus segera direalisasikan karena perusakan lingkungan di Bandung sudah sedemikian parah, hingga krisis air dan perubahan suhu menjadi ancaman bagi warga.
"Kondisi perusakan lingkungan itu akibat adanya pelanggaran pengelolaan lingkungan di cekungan Bandung," katanya kepada "PR", baru-baru ini.
Ia mengatakan, pelanggaran pengelolaan lingkungan terbukti adanya perubahan kebijakan yang sesuai pesanan pengusaha. Misalnya, perubahan Peraturan Daerah (Perda) RT/RW No. 2 Tahun 2004 menjadi Perda No. 3 Tahun 2006, yang salah satu isinya menyebutkan perubahan tata guna lahan di KBU menjadi kawasan permukiman kepadatan rendah.
Menurut dia, perubahan perda itu telah melanggar UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Ketidakkonsistenan pemerintah kota ini menyebabkan ketidakpastian hukum, karena yang bermodal dapat mengubah aturan sesuai keinginannya. Dampaknya terjadi konflik sosial dan horizontal di masyarakat akibat ketidakpastian hukum," katanya.
"Untuk itu, kami meminta kepada DPR RI agar segera membentuk TPF dalam membantu menyelesaikan permasalahan KBU, khususnya di cekungan Bandung," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, KMBB menyatakan kondisi lingkungan di KBU saat ini semakin kritis. Ini terlihat dari semakin maraknya penyalahgunaan lahan, hingga 2010 nanti diperkirakan warga Bandung akan mengalami krisis air.
Koordinator Humas KMBB, Dadang Sudardja, di Jakarta mengatakan, selama ini keberadaan KBU menjadi pemasok utama kebutuhan air tanah bagi warga Bandung. Atau 60 dari produksi air tanah yang berasal dari dataran tinggi Bandung mencapai 108 juta m3.
"Kondisi demikian akibat ada pengubahan tata guna lahan, yang semula sebagai kawasan lindung menjadi kawasan permukiman kepadatan rendah. Bahkan ironisnya hal tersebut dituangkan dalam Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2006," katanya yang juga menjabat Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jabar. (A-109)***

Tidak ada komentar: