Jumat, 21 Desember 2007

Perda RTRW Jamin Kepastian Hukum

BANDUNG, (PR).-Sekda Kota Bandung, H. Maman Suparman mengemukakan, Pemkot Bandung pada Rabu (4/1) telah menyerahkan rancangan perda (raperda) Perubahan Perda No.2/2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung, untuk dievaluasi kepada Gubernur Jabar. Sedangkan keberatan dan kritikan dari berbagai pihak, menurutnya, harus dipandang sebagai masukan bagi proses evaluasi gubernur.
"Kami sudah menyerahkan raperda revisi RTRW itu ke gubernur. Jadi, kami dalam posisi menunggu. Diharapkan, raperda yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif Kota Bandung itu, juga disetujui gubernur," kata Maman Suparman, kemarin di Bandung.
Maman mengatakan, raperda revisi RTRW Kota Bandung itu tidak hanya menyangkut kawasan Bandung utara (KBU), tetapi wilayah kota secara keseluruhan.
Revisi itu juga tidak diarahkan untuk menguntungkan kelompok tertentu. "Dengan adanya revisi itu semua harus diuntungkan. Masyarakat diuntungkan, pemkot diuntungkan," ujarnya.
Maman menyebutkan, setelah dicapai persetujuan antara eksekutif dan legislatif Kota Bandung, Wali Kota Bandung mengirimkan surat No. 101/149-Huk tentang evaluasi atas raperda itu untuk dievaluasi gubernur. Surat tertanggal 3 Januari 2006 yang dilengkapi dua lampiran itu diserahkan, kemarin.
Dalam surat itu antara lain disebutkan, revisi raperda sudah melalui mekanisme konsultasi dan koordinasi dengan lembaga yang lebih atas seperti Dirjen Bina Bangda Depdagri, Dirjen Penataan Ruang Departemen PU, dan Pemprov Jabar, ekplorasi data dari berbagai pakar, LSM, serta kajian-kajian teknis.
"Apabila revisi RTRW itu disetujui, akan ada dampak positif, antara lain mendorong perkembangan perekonomian dan pembangunan Kota Bandung dengan tetap memperhatikan daya dukung lahan dan lingkungan.
RTRW itu juga bakal lebih menjamin kepastian hukum dalam penataan ruang, sehingga menjadi alat kendali bagi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang kota," kata Maman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jabar, Ahmad Adib Zain menuntut gubernur agar menolak penetapan revisi Perda RTRW Kota Bandung. Selain dinilai hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, perubahannya pun akan mengakomodasi pelanggaran penggunaan KBU.
Belum terima
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan mengaku belum menerima permohonan rekomendasi pengesahan revisi Perda RTRW Kota Bandung. Namun, ia akan mempertimbangkan keberatan dari sejumlah Anggota DPRD Jabar untuk mengesahkan revisi perda itu.
"Saya belum menerimanya. Kalau sudah terima, akan saya pelajari dulu," kata Danny, di Gedung Sate, Jln. Diponegoro Bandung, Rabu (4/1).
Menurut Danny, pihaknya harus mempelajari terlebih dahulu revisi Perda No. 2 Tahun 2004 tentang RTRW Kota Bandung apakah bertentangan dengan RTRW Jabar atau tidak.
Tapi, karena revisi perda itu belum sampai ke tangannya, ia belum bisa memutuskannya. Begitu pula dengan tuntutan penolakan revisi perda yang disampaikan sejumlah Anggota DPRD Jabar. Hal itu akan menjadi bahan pertimbangannya.
Sementara itu, Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi, Dadang G Sudradja, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat protes pada kepada Gubernur Jabar, Menteri Lingkungan Hidup, dan Badan Ketua Tata Ruang (BKTR) Nasional. Isu surat berharap gubernur bisa mengevaluasi perda tersebut dan menolak revisi perda tersebut. (A-52/A-136/A-157) ***

Tidak ada komentar: