SUKABUMI--Penambangan pasir di kawasan Cimangkok Kec Sukalarang Kab Sukabumi diminta ditutup. Sementara itu, Pemkab Sukabumi akan melakukan verifikasi aktivitas penambangan pasir dan penegakan hukum jika benar-benar merugikan lingkungan dan masyarakat.
Pernyataan untuk menutup penambangan pasir di kawasan Cimangkok disampaikan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jabar Ir Ismail Hasjim Msi.''Dari diskusi dengan Kadistamben Provinsi Jabar menghasilkan keputusan agar penambangan pasir di kawasan Cimangkok harus ditutup karena sudah tidak layak lagi,'' ujar Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jabar, Dadang Sudardja, kepada Republika Selasa (1/5).
Hal tersebut, lanjut Dadang, berdasarkan kesimpulan akhir dari evaluasi tentang galian pasir Cimangkok yang dilakukan oleh Walhi. ''Kegiatan di sana harus sudah memasuki tahap rehabilitasi. Terkait tuntutan masyarakat sekitar yang tergantung dengan tambang pasir pemkab harus bertanggung jawab merelokasi pekerjaan,'' ujar dia.
Permintaan untuk meninjau ulang keberadaan penambangan pasir di Cimangkok disampaikan juga oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Arif Ontowiryo. ''Dampak negatif dari keberadaan penambangan pasir lebih besar terasa dibandingkan dampak positifnya,'' ujarnya, Selasa (1/5).
Bupati Sukabumi, Sukmawijaya, berjanji akan melakukan verifikasi dan upaya penegakan hukum terkait keberadaan penambangan pasir di Cimangkok. ''Dari hasil pertemuan ini terungkap banyak hal terutama dampak negatif seperti kerusakan jalan sehingga kita akan dilakukan verifikasi dan upaya penegakan hukum terhadap penambangan pasir di kawasan Cimangkok,''kata dia. (rig )
Rabu, 19 Desember 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar