Akan terus dilakukan upaya hukum bila ada pemaksaan kehendak.
SUKABUMI -- Protes keras Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, diabaikan Pemkab Sukabumi. Buktinya, pemkab tetap pada kebijakannya untuk membuka kembali aktivitas penambangan pasir di Kawasan Cimangkok, Kec Sukalarang, Kab Sukabumi. Kebijakan itu didasarkan pada pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang bergantung pada aktivitas penambangan pasir.
Seperti diberitakan sebelumya, Walhi memprotes keras kebijakan Pemkab Sukabumi untuk membuka kembali penambangan pasir PT Hasta Pasir dengan melayangkan surat resmi pada Senin (16/4). Protes itu berkaitan aktivitas penambangan yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
''Kita sudah memberi jawaban kepada Walhi bahwa pemkab tetap membuka kembali penambangan pasir PT Hasta Pasir sepanjang mereka memperhatikan lima persyaratan yang telah ditetapkan,'' kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kab Sukabumi, Edwin S Machmoed, kepada Republika Senin (23/4).
Lima persyaratan itu adalah penggantian kepala teknis tambang, lokasi penambangan baru bukan di lokasi tempat tewasnya para penambang pertengahan Februari 2007 lalu, menaati ketentuan pertambangan dan mengikutsertakan pekerjanya dalam Jamsostek.
Ditambahkan Edwin, pembukaan penambangan pasir juga dikarenakan banyaknya masyarakat di sekitar lokasi penambangan yang bertumpu pada kegiatan penambangan. ''Kita melihat ada sekitar 1.500-2.000 orang yang bergantung pada kegiatan penambangan, jika dihentikan maka akan berdampak pada masalah sosial,'' katanya menandaskan.
Terkait tuntutan Walhi untuk melakukan audit aktivitas penambangan secara keseluruhan, Edwin mengatakan, sudah membentuk satu tim untuk melakukan kajian. ''Tim itu akan mengkaji semua hal yang berkaitan dengan penambangan pasir di sana, terutama uji kemantapan lereng,'' katanya menegaskan.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jabar, Dadang Sudardja, mengatakan penambangan pasir PT Hasta Pasir tidak layak untuk diberi izin lagi karena telah melakukan berbagai pelanggaran. Walhi, kata dia, akan terus melakukan upaya hukum apabila ada pemaksaan kehendak yang tidak dilandasi oleh kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. ''Kita juga mempertanyakan hasil evaluasi dan yang menjadi dasar pemberian izin kembali,'' katanya menegaskan.
Menurut Dadang, adanya desakan dari warga sekitar untuk membuka kembali penambangan bisa jadi merupakan akal-akalan dari pihak pengusaha. ''Intinya Walhi tetap meminta sebelum ada kajian yang komprehensif yang melibatkan unsur pemkab, akademisi, praktisi dan LSM, maka penambangan pasir di sana harus dalam status quo,'' katanya menegaskan. n rig
Penambang Emas Ilegal Ditangkap
SUKABUMI -- Beberapa penambang emas ilegal di kawasan milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kab Sukabumi di Desa Simpenan, Kec Simpenan ditangkap aparat gabungan. Pasalnya, mereka melakukan penambangan emas tanpa izin dari instansi berwenang dan aktivitasnya dapat merusak lingkungan.
Mereka yang tertangkap adalah penduduk sekitar di Desa Simpenan yaitu Kardi bin Muda, Deden Suryadi bin Azam dan Endi bin Atom. Ketiganya melakukan penambangan emas di petak 103 lahan milik Perum Perhutani dan yang dilakukan secara terbuka.
Menurut Komandan Regu Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Sukabumi, Ujang Sukria, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan sekitar akhir Maret lalu. ''Mereka beraktivitas sekitar pukul 07.00 WIB-11.00 WIB,'' katanya menegaskan.
Sedangkan Administratur KPH Sukabumi, Ir Iing Moh Ichsan MT, mengatakan penangkapan terhadap ketiga penambang ilegal sudah sesuai aturan. Kata dia, sampai saat ini, belum ada pihak yang secara resmi diberi izin melakukan aktivitas penambangan emas di kawasan milik perhutani. (rig )
Rabu, 19 Desember 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar