BANDUNG -- Jarak antara lokasi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dengan pemukiman masyarakat harus jauh, minimal 4-5 kilometer. Hal itu mencontoh dari PLTSa di Singapura. Di negara tersebut, tidak akan ada warga yang unjuk rasa karena lokasi PLTSa sangat jauh.
''Ada empat PLTSa di Singapura, dan dalam kunjungan kemarin kami berkunjung ke tiga tempat,'' ujar tokoh Griya Cempaka Arum Gede Bage, Asep Samsul M Romli, Selasa (11/12). Ia menambahkan, saat kunjungan ke IUT Singapore PTE Ltd, jarak antara PLTSa dengan permukiman mencapai 10 km.
Begitupun dengan Senoko Incineration Plant Waste Management Departement. Kata Asep, jarak antara pemukiman dengan PLTSa sejauh empat hingga lima km. Ia menjelaskan, waktu itu petugas menceritakan kemungkinan buruk yang akan terjadi adalah kanker. Namun, kemungkinan itu sangat kecil sekali mengingat jarak antara warga dengan PLTSa sangat jauh.
Sedangkan jarak Perumahan Pitaloka Gedebage dengan lokasi PLTSa, kata Asep, hanya 200 meter. ''Namun jumlah mereka sedikit sehingga tidak berani berunjuk rasa,'' katanya menjelaskan. Sedangkan jarak Griya Cempaka Arum dengan PLTSa sekitar 400 meter.
Sementara itu, DPRD Kab Cirebon menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat Desa Kanci Kulon, Kec Astanajapura, Kab Cirebon, yang menolak pembangunan PLTU di desa setempat. Dukungan itu dinyatakan dalam bentuk surat perjanjian yang ditandatangani Ketua DPRD Kab Cirebon, Tasiya Soemadi Al Gotas.
Penandatanganan yang dilakukan Gotas itu dilakukan setelah lebih dari 50 orang warga Desa Kanci Kulon dan mahasiswa berunjuk rasa ke Gedung DPRD Kab Cirebon, Selasa (11/12). Sebelumnya, aksi unjuk rasa serupa telah dilakukan berulangkali oleh warga. Bahkan, unjuk rasa itu dilakukan dengan cara memblokade jalur pantura.
Salah seorang perwakilan warga, M Aan, menjelaskan, hingga kini, pembangunan PLTU di desa tersebut belum dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Karenanya, warga mengkhawatirkan dampak buruk keberadaan PLTU tersebut terhadap kesehatan mereka.
''Saat ini, PT Cirebon Elektrik Power sebagai pengembang, telah memulai proses pengurugan yang menimbulkan debu yang sangat mengganggu kenyamanan,'' ujar Aan. Selain itu, imbuh dia, warga pun memprotes lokasi PLTU yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga di empat desa. ren/lis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar