Ciamis, Kompas - Setelah sempat berkurang beberapa waktu lalu sebelum dan pada saat terkena tsunami, kini jumlah alat tangkap jenis bagan di Pangandaran mulai banyak lagi. Sedikitnya 10 bagan terdapat di sekitar pantai timur Pangandaran di dekat Cagar Alam Pananjung.
Bagan-bagan itu ditengarai merupakan salah satu alat tangkap yang dapat merusak ekosistem laut sehingga dapat mengakibatkan produktivitas hasil tangkapan nelayan menurun.
Berdasarkan pengamatan Kompas, Selasa (21/11), bagan-bagan tersebut dioperasikan oleh beberapa nelayan. Selain orang Pangandaran, pemilik bagan juga berasal dari luar Pangandaran.
Padahal, sebenarnya Pemerintah Kabupaten Ciamis telah melarang pendirian bagan-bagan tersebut. Pelarangan itu tercantum dalam Surat Pelarangan Mendirikan Bagan yang ditandatangani Bupati Ciamis Engkon Komara tertanggal 14 September 2006.
Surat pelarangan tersebut dikeluarkan untuk merespons surat permohonan pendirian bagan dari Kelompok Nelayan Bagan Pangandaran tertanggal 21 Agustus 2006. Merusak ekosistem
Menurut Ketua Kelompok Masyarakat Peduli Pangandaran Agus Suharto, bagan dinilai merusak ekosistem laut karena mata jaringnya terlalu kecil sehingga dapat menjaring anak ikan yang kecil sekalipun.
Ia pun tidak menyangkal, ada penilaian bahwa bagan ikut andil dalam paceklik ikan yang terjadi di Pangandaran beberapa tahun terakhir.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat Dadang Sudardja menambahkan, karena bagan juga dapat menjaring ikan kecil, biota-biota laut dapat saja musnah. Di samping itu, bagan bisa juga merusak terumbu karang tempat berlindung, mencari makan, dan memijahnya ikan.
Meski demikian, Agus mengemukakan, apabila memang bagan dilarang, seharusnya pemerintah dapat memberikan alternatif usaha perikanan lainnya.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Ciamis Jeje Wiradinata mengungkapkan, keberadaan bagan dapat memutus siklus kehidupan ikan sehingga berakibat pada terganggunya produktivitas.
Jeje yang juga merupakan Ketua DPRD Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa aturan hukum tentang bagan sudah jelas. Jadi, pihaknya meminta persoalan bagan diselesaikan sesuai dengan peraturan yang ada.
Adapun mengenai nelayan bagan yang terkena dampak tsunami akan mendapatkan bantuan atau tidak, sedang dibahas. (adh)
Rabu, 19 Desember 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar