Rabu, 19 Desember 2007

Aspek Pengelolaan Terpadu Sumberdaya Air

(Integrated Water Resources Management - IWRM) dalam Pebaharuan Kebijakan
Menuju Pengelolaan Sumberdaya Air yang Berkelanjutan di Jawa Barat
Oleh : Dadang Sudardja
Ka. Divisi Kampanye & POR WALHI JAWA BARAT
Pendahuluan
Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dijelaskan; Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil. Atas penguasaan sumber daya air oleh negara dimaksud, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air.

Undang-undang dengan tegas mengataka bahwa negara memiliki peran utama dalam pengaturan, pendayagunaan dll, dengan melibatkan stakeholder lainnya. Penguasaan negara atas sumber daya air tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, seperti hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak-hak yang serupa dengan itu, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa pengaturan hak atas air diwujudkan melalui penetapan hak guna air, yaitu hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan. Hak guna air dengan pengertian tersebut bukan merupakan hak pemilikan atas air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan sejumlah (kuota) air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah kepada pengguna air, baik untuk yang wajib memperoleh izin maupun yang tidak wajib izin.
Air : Antara Harapan dan Kenyataan
Sudah menjadi pemandangan yang biasa dan gampang dilihat, air sudah menjadi permasalahan. Kebutuhan masyarakat terhadap air yang semakin meningkat mendorong lebih menguatnya nilai ekonomi air dibanding nilai dan fungsi sosialnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antar sektor, antar wilayah dan berbagai pihak yang terkait dengan sumber daya air. Di sisi lain, pengelolaan sumber daya air yang lebih bersandar pada nilai ekonomi akan cenderung lebih memihak kepada pemilik modal serta dapat mengabaikan fungsi sosial.
Penyusunan pola pengelolaan perlu melibatkan seluas-luasnya peran masyarakat dan dunia usaha, baik koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah maupun badan usaha swasta. Sejalan dengan prinsip demokratis, masyarakat tidak hanya diberi peran dalam penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, tetapi berperan pula dalam proses perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemantauan, serta pengawasan atas pengelolaan sumber daya air.
Untuk menyesuaikan perubahan paradigma dan mengantisipasi kompleksitas perkembangan permasalahan sumber daya air; menempatkan air dalam dimensi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras; mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang terpadu; mengakomodasi tuntutan desentralisasi dan otonomi daerah; memberikan perhatian yang lebih baik terhadap hak dasar atas air bagi seluruh rakyat; mewujudkan mekanisme dan proses perumusan kebijakan dan rencana pengelolaan sumber daya air yang lebih demokratis, perlu dibentuk undang-undang baru sebagai pengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Ada tiga fenomena penting yang perlu dicermati dalam kaitan dengan pengelolaan sumberdaya air. Pertama, adalah permintaan terhadap air dari berbagai sector kehidupan cenderung semakin meningkat. Perkembangan permukiman di wilayah perkotaan, perkembangan industri, pertambangan, dan peningkatan permintaan terhadap energi listrik telah meningkatkan permintaan terhadap air. Peningkatan permintaan ini pada sejumlah daerah telah menimbulkan “kelangkaan” sehinggal timbul kompetisi dan konflik dalam pengaloksian terutama diantara penggunaan untuk pertanian (sebagai sector pengguna terbesar) dengan sector non pertanian.
Kedua, penurunan kondisi sumberdaya air itu sendiri. Peningkatan permintaan dan terjadinya kelangkaan air diikuti pula oleh penurunan kondisi sumberdaya air dalam bentuk kerusakan daerah tangkapan dan pencemaran air sehingga terjadi kekeringan dimusim kemarau dan kebanjiran dimusim hujan. Ketiga, “krisis” pengelolaan yang ditandai oleh “ketidak mampuan” kerangka kebijakan, kerangka hukum, kerangka kelembagaan, dan kapasitas sumberdaya manusia, dalam menyikapi fenomena pertama dan kedua diatas.

Ketiga fenomena tersebut mengindikasikan semakin meningkatnya kompleksitas pengelolaan sumberdaya air sehingga diperlukan adanya keterpaduan dalam pengelolaan dan pembaharuan kebijakan. Dalam kaitan ini pemerintah sudah melakukan upaya pembaharuan kebijakan pengelolaan sumberdaya air. Makalah ini mencoba menyilau aspek keterpaduan dalam kebijakan baru, terutama dalam rancangan undang-undang (RUU) sumberdaya air yang sudah dipersiapkan.
2. Pengelolaan Sumberdaya Air Terpadu, sebagai bentuk partisipasi dan keadilan dalam pengeloaan dan pendayagunaan air sebagai sumber kehidupan.
Pengelolaan sumberdaya air secara terpadu adalah suatu proses yang mengedepankan pembangunan dan pengelolaan sumberdaya terkait lainnya secara terkoordinasi dalam rangka memaksimalkan resultan ekonomi dan kesejahteraan sosial secara adil tanpa mengorbankan keberlanjutan (sustainability) ekosistem yang vital.
Prinsip-prinsip pengelolaan air secara terpadu ini dikembangkan sebagai respon terhadap pola pengelolaan sumberdaya air yang diterapkan selama ini yang cenderung terpisah-pisah (fragmented) sehingga menimbulkan berbagai persoalan seperti banjir, intrusi air laut karena pengambilan air tanah yang berlebihan, pencemaran, dan sebagainya. Keterpaduan ini mencakup dua komponen besar, yaitu keterpaduan pada system alam (natural system); dan keterpaduan pada sitem manusia (human system).
Pada komponen system alam (natural system), setidaknya ada enam aspek keterpaduan yang diperlukan, yaitu:
1) Keterpaduan berbagai kepentingan yang berkaitan dengan air diantaranya daerah hulu dan hilir
2) Keterpaduan diantara pengelolaan kuantitas dan kualitas;
3) Keterpaduan diantara pengelolaan air permukaan dan air bawah tanah;
4) Keterpaduan diantara penggunaan lahan (land use) dan pengelolaan air (berkaitan dengan siklus hidrologi)
5) Keterpaduan diantara pengelolaan “green water” (air yang digunakan untuk evapotranspirasi) dan “blue water” (air yang mengalir di sungai atau air di akuifer);dan
6) Keterpaduan diantara pengelolaan air tawar dengan pengelolaan daerah pantai
Pada komponen system manusia (human system) setidaknya ada empat aspek keterpaduan yang diperlukan, yaitu:
1) Keterpaduan antara sector dalam pembuatan kebijakan nasional (cross-sectorral integration in national policy development). Kebijakan sumberdaya air perlulah terintregasi baik dengan kebijakan pembangunan ekonomi, social, maupun kebijakan pembangunan sektoral. Sebaliknya kebijakan ekonomi dan social perlu memperhitungkan implikasinya terhadap sumberdaya air (seperti kebijakan nasional tentang energi dan pangan akan berpengaruh terhadap sumberdaya air). Akibatnya, system pengelolaan sumberdaya air perlulah mencakup pertukaran informasi antar sector, prosedur koordinasi, dan teknik-teknik untuk mengevaluasi proyek tertentu berkaitan dengan implikasinya terhadap sumberdaya air secara khusus dan masyarakat secara umum.
2) Keterpaduan semua stakeholders dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, Keterpaduan dalam aspek ini merupakan elemen kunci dalam menciptakan keseimbangan dan keberlanjutan penggunaan air. Realitasnya adalah bahwa masing-masing stakeholders mempunyai kepentingan yang berbeda dan sering bertentangan (konflik) satu sama lain. Dalam kaitan ini perlu dikembangkan alat-alat operasional (operational tools) untuk pengananan dan penyelesaian konflik serta untuk mengevaluasi trade-off diantara berbagai tujuan, perencanaan dan aksi. Isunya adalah keperluan untuk mengidentifikasi dan menetapkan fungsi-fungsi pengelolaan sumberdaya air pada berbagai tingkatan dan pada setiap tingkatan semua stakeholders perlu diidentifikasi dan dilibatkan.
3) Keterpaduan diantara pengelolaan air dan air limbah. Aspek penting disini adalah bagaimana air limbah bias menjadi penambahan yang bermanfaat terhadap aliran air atau suplai air. Tanpa pengelolaan yang terkoordinasi aliran air limbah akan mencemari air tawar dan mengurangi suplai efektif yang tersedia. Keterpaduan pada aspek ini hanya bisa dicapai jika ia menjadi bagian dari system ekonomi, politik, social dan administrasi.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumberdaya air secara terpadu (IWRM) ada tiga criteria utama yang dijadikan acuan, yaitu:
1) Efisiensi ekonomi. Dengan meningkatnya kelangkaan air dan sumberdaya keuangan, dan dengan sifat sumberdaya air yang tersedia secara terbatas dan mudah tercemar, serta semakin meningkatnya permintaan maka efisiensi ekonomi penggunaan air sudah harus menjadi perhatian.
2) Keadilan. Air adalah salah satu kebutuhan dasar kehidupan, oleh sebab itu maka semua orang perlu mempunyai akses terhadap air yang mencukupi baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mempertahankan kehidupannya.
3) Keberlanjutan (sustainablility) lingkungan dan ekologi. Penggunaan sumberdaya air haruslah dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang terhadap air.
Ketiga criteria tersebut perlulah mendapat perhatian secara berimbang. Dalam kaitan ini maka ada beberapa elemen penting dan kerangka dan pendekatan IWRM, Yaitu:
1) Lingkungan yang memungkinkan (enabling environment) dalam bentuk kebijakan nasional, peraturan perundang-undangan, dan informasi tentang stakeholder pengelolaan sumberdaya air;
2) Peran kelembagaan (institusional roles) pemerintah dan stakeholders pada berbagai tingkatan; dan
3) Instrumen-instrumen pengelolaan (managemen instruments) untuk pengaturan yang efektif (seperti regulasi pada berbagai tingkatan dari pusat sampai kedaerah), untuk monitoring, dan untuk penegakan aturan yang memungkinkan pengambil keputusan untuk membuat pilihan diantara alternative pilihan yang tersedia
3. Kecenderungan dan Isu Pengelolaan Terpadu Sumberdaya Air di Indonesia
Ada beberapa kecenderungan dan isu pokok pengelolaan terpadu sumberdaya air perlu menjadi perhatian dalam kaitan dengan pengelolaan yang berkelanjutan, yaitu:
Pertama, tanggung jawab pengelolaan dan perlindungan sumberdaya air yang terbagi (fragmented) diantara berbagai instansi pemerintah tersebut antara lain: Departemen Kimpraswil, Departemen Petanian, Departemen Kehutanan, Departemen energi dan Sumberdaya Mineral, Departemen Perhubungan, dan lainnya. Masing-masingnya mempunyai prioritas sendiri dalam pengelolaan sumberdaya air. Isunya disini adalah membangun sebuah kerangka koordinasi antar instansi pemerintah dan diatas itu diantara semua pihak yang berkepentingan (stakeholders)
Kedua, sebagian besar air (sekitar 85%) digunakan untuk irigasi dengan efisiensi pengaliran (delivery) yang rendah (sekitar 40%). Disamping itu, secara ekonomi nilai air untuk penggunaan ini rendah. Ketika permintaan air dari sector lain semakin meningkat (untuk air minum, energi, industri, dlsb) maka cenderung terjadi relokasi air dari kegiatan pertanian ke kegiatan non-pertaian. Disini timbul isu dan persoalan jaminan air bagi petani yang merupakan kelompok yang lemah dalam masyarakat.
Ketiga. Pengelolaan sumberdaya air di Indonesia pada umumnya terjadi bias sisi penyediaan (supply) yang ditandai oleh perlakuan terhadap air sebagai sumberdaya yang ketersediaannya tidak terbatas, peran pemerintah yang dominan dalam penyediaan pelayanan air dengan beban biaya yang relative rendah (gratis sama sekali) terhadap pengguna, dan pendekatan kontruksi untuk menjawab kelangkaan supply dan kecenderungan penilaian efisiensi dari sudut pandang teknis. Isunya adalah bagaimana merubah orientasi pengelolaan dari sisi penyediaan (suplly) ke sisi permintaan (demand). Prinsip Pengelolaan pada strategi sisi permintaan menekankan pada mempengaruhi perilaku pengguna dalam memakai air dengan mengembangkan organisasi pengelolaan yang menagani kedua aspek tersebut secara bersamaan (tiodak hanay sisi penyediaan saja)2
Keempat, organisasi pengelolaan belum berkembang untuk menjawab tantangan yang ada dan jika organisasi sudah ada otonomi organisasi ini masih rendah sehingga sebagian besar keputusan masih dibuat secara tersentralisasi. Isu penting dalam kaitan ini adalah keterlibatan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan berbagai aspek pengelolaan sumberdaya air.
Kelima, konservasi daerah tangkapan air dan isi keadilan dalm hubungan hulu dengan hilir. Konservasi daerah tangkapan air adalah salah satu aspek penting dalam pengelolaan sumberdaya air yang berkelanjutan. Tetapi, perhatian terhadp aspek konservasi ini kelihatannya belum cukup memadai yang ditandai dengan terjadinya kekeringan dan kebanjiran. Disamping itu aspek keadilan distribusi manfaat dan biaya diantara masyarakat yang tinggal didaerah hulu yang diharapkan melakukan konservasi dan masyarakat di bagian hilir yang menikmati hasil kegiatan konservasi belum banyak mendapat perhatian.
Keenam, Isu peningkatan kapasitas untuk melaksanakan pengelolaan sumberdaya air yang berkelanjutan. Pengelolaan yang bersifat sektoral selama ini juga diikuti dengan pengembangan kapasitas yang sifatnya sektoral. Pengelolaan sumberdaya air yang berkelanjutan mensyaratkan diaplikasikannya prinsip-prinsip pengelolaan terpadu sumberdaya air. Aplikasi prinsip-prinsip pengelolaan terpadu sumberdaya air menghendaki pengetahuan dn ketrampilan teknis yang berbeda sama sekali dengan pengelolaan yang terfragmentasi dan sektoral. Oleh sebab itu upaya peningkatan kepasitas dalam kerangka pengelolaan terpadu merupakan salah satu elemen pokok pengelolaan sumberdaya air yang berkelanjutan.

PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Sejak terjadinya krisis multi dimensi tahun 1998 yang lalu, kualitas pelayanan dan penyediaan pada hampir semua infrastruktur dasar di Jawa Barat dan Indonesia pada umumnya, terus mengalami penurunan baik kuantitas maupun kualitasnya. Yang dimaksud infrastruktur dasar di sini adalah sumber daya air, energi dan kelistrikan.

Infrastruktur Sumber Daya Air
Permasalahan
Sumber daya Air di Jawa Barat ini belum sepenuhnya belum digunakan secara optimal. Ancaman kekurangan air bukanlah hal yang mengada-ada. Ini terbukti dari ketersediaan air pada musim penghujan dan musim kemarau yang tidak merata. Di waktu musim kemarau, dimana-mana terjadi kekeringan dan sebagian besar masyarakat berhadapan dengan kesulitan air. Sedangkan pada musim hujan, banjir menjadi pemandangan yang gampang dilihat. Ini fenomena yang sering dan terus terjadi. Dampak yang ditimbulkan terganggunya tatanan sosial kehidupan. Konon hal ini akibat kerusakan hutan secara signifikan yang telah menyebabkan penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam menahan dan menyimpan air. Hal yang memprihatinkan adalah indikasi terjadinya percepatan laju kerusakan daerah tangkapan air dengan adanya deforestrasi, baik akibat penebangan komersil maupun pembalakan hutan secara liar (illegal logging). Sebaliknya di waktu musim penghujan, masalah banjir bukanlah suatu hal yang aneh lagi.
Hasil kajian global kondisi air di dunia yang disampaikan pada World Water Forum II di Denhaag tahun 2000 pada tahun 2025 diproyeksikan akan terjadi krisis air di beberapa negara, termasuk di Jawa Barat. Bahaya krisis air ini tampaknya sudah mulai terindikasi di Jawa Barat, sebagai akibat dari kesalahan pengelolaan air.(Tata Kelola)

Sasaran Pembangunan
Tercapainya pola pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan; Pertama Berkurangnya dampak bencana banjir & kekeringan, dan terkendalinya pencemaran air. Kedua Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketersediaan air bersih. Ketiga Meningkatnya kualitas koordinasi dan kerjasama antar lembaga & instansi; Keempat Tersedianya data dan sistem informasi yang aktual, akurat dan mudah diakses.

Arah Kebijakan
Arah kebijakan pengelolaan sumber daya air dilaksanakan dengan memperhatikan keserasian antara konservasi dan pendayagunaan, antara hulu dan hilir, antara pemanfaatan air permukaan dan air tanah, serta antara pemenuhan kepentingan jangka pendek dan kepentingan jangka panjang. Dalam hal ini pembangunan ketersediaan air baku berskala kecil akan lebih diutamakan agar rakyat kecil lebih dapat menikmatinya. Prioritas utama pada pemenuhan kebutuhan pokok rumah tangga terutama di wilayah rawan defisit air, wilayah tertinggal, dan wilayah strategis.
Pengendalian daya rusak air terutama diarahkan untuk penananggulangan banjir dengan menggunakan pendekatan vegetatif melalui konservasi sumberdaya air dan pengelolaan daerah aliran sungai. Peningkatan partisipasi masyarakat dan kemitraan di antara stakeholders terus diupayakan tidak hanya untuk kejadian banjir, tetapi juga pada tahap pencegahan serta pemulihan pasca bencana. Penanggulangan banjir haruslah sudah diutamakan, demikian pula pengelolaan bencana kekeringan.

Program-Program Pembangunan
Untuk mencapai sasaran umum dan melaksanakan kebijakan di atas dilakukan beberapa program utama, sebagai berikut:Program pembangunan infrastruktur sumberdaya air yang arah kegiatannya mencakup penyediaan kapasitas tampung air bersih, pengendalian banjir dan kekeringan pengamanan terhadap abrasi sungai maupun rehabilitasi alur sungai

Program penangan daya rusak air yang arah kegiatannya meliputi pembuatan master plan DAS sungai potensial, penanganan daya rusak air dengan vegitatif/eko hidraulik dan penegakan hukum terhadap perusak-perusak air yang merugikan masyarakat.

Program Pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi diarahkan pada operasional pemeliharaan irigasi, peningkatan jaringan dan pembangunan jaringan irigasi.

Tidak ada komentar: