Jumat, 21 Desember 2007

TOR PELATIHAN AMDAL KIJANG

LATAR BELAKANG

Tingkat dan akselerasi kerusakan lingkungan saat ini telah lebih jauh berubah menjadi masalah sosial yang pelik. Aktifitas pembangunan saat ini telah menimbulkan masalah-masalah sosial seperti seperti mengabaikan hak-hak rakyat atas kekayaan alam, marjinalisasi dan pemikisnan. Permasalahan lingkungan hidup juga bukan masalah yang berdiri sendiri dan harus dipandang sebagai masalah sosial kolektif. Oleh karenanya, masalah lingkungan hidup saat ini mau tidak mau juga harus mentraformasikan dirinya menjadi sebuah gerakan sosial. Artinya seluruh komponen masyarakat seperti buruh, petani, nelayan guru, kaum profesional, pemuda, mahasiswa, remaja, anak-anak dan kaum perempuan harus bersatu melawan ketidak adilan lingkungan hidup.

Permasalahan Lingkungan Hidup Di Jawa Barat

Dari berbagai hasil studi yang dilakukan oleh berbagai lembaga riset , menunjukan dan memberikan gambaran yang negatif dan terus mengalami degradasi di berbagai sektor. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh BPLHD, permasalahan lingkungan yang terjadi di Jawa Barat merupakan akibat dari perencanaan dan pengelolaan tata ruang dan lahan yang tidak tepat. Masalah lingkungan yang timbul mencakup gangguan fungsi hidrologi DAS, kualitas dan kuantitas air, baik air permukaan dan air tanah, maupun sampah, serta kualitas udara. Sebagai contoh dari hasil studi yang permasalahan lingkungan di Cekungan Bandung telah dilakukan melalui interpretasi perubahan tata guna lahan, pengukuran rezim aliran permukaan, kualitas air, pengelolaan sampah, dan kualitas udara. Perubahan tata guna lahan mengakibatkan kawasan vegetasi, seperti hutan dan sawah, berkurang sebesar 54%, dan terjadi peningkatan area terbangun menjadi sebesar 223%. Kerusakan DAS diindikasikan oleh peningkatan koefi sien run off, dari 0,3 pada 1950 menjadi 0,55 pada 1998. Terjadi pula perubahan rezim aliran yang ditunjukkan oleh kecenderungan meningkatnya debit ekstrem maksimum dari 217,6 m3/det pada 1951 menjadi 285,8 m3/det pada 1998, dan penurunan debit ekstrem minimum dari 6,35 m3/det pada 1951 menjadi 5,70 m3/det pada 1998. Indeks produktivitas air tanah terus menurun dari 0,1 juta m3/unit pada tahun 1900 menjadi 0,0188 juta m3/unit di tahun 2002. Permasalahan lingkungan di Cekungan Bandung juga terjadi pada sektor persampahan, tingkat pelayanan sampahnya hanya sebesar 43,7%, serta pencemaran udara oleh emisi kendaraan bermotor dan industri berupa PM10, NOx, CO2, SO2, Pb, dan terjadinya fenomena hujan asam. Sementara itu tingkat pelayanan air bersih di Cekungan Bandung baru mencapai 43%. Kerusakan DAS yang terjadi di Cekungan Bandung memerlukan perombakan sistem pengelolaan, tidak lagi berbasis batas administrasi, melainkan pengelolaan DAS terpadu berdasarkan batas ekologi.

Pokok-pokok permasalahan lingkungan di Propinsi Jawa Barat yang telah teridentifikasi hingga saat ini, dapat dikelompokkan sebagai berikut :

Degradasi sumberdaya alam khususnya air dan lahan, yang ditandai dengan deplesi sumber air (permukaan dan air bawah tanah, baik kuantitas maupun kualitasnya), semakin meluasnya tanah kritis dan DAS kritis, penurunan produktifitas lahan, semakin meluasnya kerusakan hutan (terutama karena perambahan) baik hutan pegunungan maupun hutan pantai (mangrove).

  • Permasalahan pencemaran, baik pencemaran air, udara maupun tanah yang penyebarannya sudah cukup meluas dan terkait dengan industri, rumah tangga dengan segala jenis limbahnya, terutama sampah.
  • Permasalahan kebencanaan alam, yaitu Jawa Barat terutama bagian tengah dan selatan termasuk wilayah rawan gempa dan volkanisme. Wilayah ini termasuk daerah yang paling sering tertimpa musibah tanah longsor dibanding wilayah lainnya di Indonesia, yang terkait dengan "irrational land use" dan juga kegiatan pertambangan.
  • Inkonsistensi antara Rencana Tata Ruang Wilayah dengan eksisting penggunaan lahan/pemanfaatan ruang yang tidak berwawasan lingkungan.
  • Permasalahan kawasan pesisir dan pantai, yaitu kerusakan hutan mangrove, abrasi dan akresi pantai, perubahan tataguna lahan di wilayah pesisir, intrusi air laut, dan pencemaran air laut.
  • Permasalahan sosial kependudukan, ditandai dengan tingginya urbanisasi, munculnya permukiman kumuh pada hampir seluruh kota di Jabar, pedagang kaki lima - PKL dan kesemrawutan lalu lintas.
  • Tumpang-tindih peraturan perundang-undangan terhadap lingkungan, baik dari interpretasi materi maupun implementasinya di lapangan.

Kondisi ini, tentu saja harus segera disikapi dan ditindaklanjuti dengan melakukan reposisi atau bahkan meninjau ulang kembali rencana pembangunan dari berbagai aspek. Terutama yang kaitannya dengan penataan ruang, dalam upaya mewujudkan tatanan perikehidupan yang berkeadilan dan demokratis sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi, dimana setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan kehidupan yang layak. Hak atas lingkungan hidup yang sehat merupakan Hak Asasi Manusia. Melalui Pelatihan AMDAL KIJANG diharapkan dapat memberikan wawasan, pengetahuan dan keterampilan kepada para pendamping yang selama ini melakukan pendampingan dan pengorganisasian di masyarakat. Asumsi hasil yang diharapkan.

1. Warga masyarakat mengerti dan memahami hak-hak tersebut dalam konteks posisi dalam masyarakat.

2. Bahwa warga masyarakat mempunyai kekuatan dan kecakapan untuk memperjuangkan dalam mewujudkan hak-hak tersebut. Hak atas lingkungan hidup yang sehat, dll.

1. TUJUAN UMUM

Peserta mempunyai kemampuan untuk melakukan analisa kerusakan dan pencemaran lingkungan serta mampu untuk melakukan pembelaan melalui organisasi rakyat

2. TUJUAN KHUSUS

  1. Peserta mampu memahami hukum positif yang berkaitan dengan lingkungan
  2. Peserta mampu memetakan penyebab kerusakan lingkungan mulai dari lokal, nasional dan global (termasuk aktornya)
  3. Peserta mampu menganalisa dampak kerusakan/pencemaran tersebut baik versi formal maupun komunitas (amdal kijang)
  4. Peserta paham dan terampil dalam upaya-upaya pembelaan dalam kasus lingkungan

4. PERSIAPAN

Rekruitmen peserta memenuhi kriteria :

· Sudah mengikuti pelatihan dasar advokasi

· Pernah dan sedang terlibat advokasi lingkungan Walhi

· Mempertimbangkan hasil kerja setelah advokasi tingkat dasar

· Peserta membuat laporan pelaksanaan advokasi (setelah pelatihan advokasi)

PESERTA DAN JUMLAH PESERTA

Peserta pelatihan ini terdiri dari berbagai unsur dengan latar belakang berbeda yang selama ini bekerja menjadi pendamping di masyarakat. Pelatihan ini diikuti oleh 20 orang yang berasal dari berbagai lembaga dan komunitas.

PEMATERI/FASILITATOR DAN NARASUMBER:

Pemateri, Fasilitator, dan Narasumber berasal dari WALHI JAWA BARAT

WAKTU, TEMPAT DAN TANGGAL PELAKSANAAN

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

Hari : Selasa sampai dengan Rabu

Tanggal : 31 Juli sampai 2 Agustus 2007

Tempat : Garut

Jam : 08.00 sampai dengan selesai.

JADWAL DAN MATERI

No

Materi

Waktu

Fasilitator

1

Pembukaan, Perkenalan dan Kontrak Belajar

08 – 09.00

Dadang Sudardja

Ebit.

2

Hukum Kritis

09.00 – 14.00

Dadang Sudardja

4

Amdal

14.00 – 22.00

Dadang Sudardja

5

Investigasi

08.00 – 11.00

Dadang Sudardja

6

Pembuktian Hak

11.00 – 15.00

Dadang Sudardja

7

Resolusi Konflik

15.00 – 22.00

Dadang Sudardja

8

Negoisasi dan Loby

08.00 – 11.00

Dadang Sudardja

9

Kampanye Publik

11.00 – 14.00

Dadang Sudardja

10

Evaluasi & Rencana Tindak Lanjut

14.00 – 16.00

Dadang Sudardja & Ebiet

9

Penutupan

Ebiet

PENUTUP

Perjalanan untuk mewujudkan tatanan perikehidupan yang berkeadilan dan demokratis di Indonesia masih memerlukan perjuangan panjang. Akan tetapi bukan sesuatu yang tidak bisa diperjuangkan. Kita akan mulai dengan apa yang kita miliki dan terus menambah wawasan, pengetahuan, keterampilan dan mempupuk sikap kritis untuk menumbuhkan sebuah gerakan sosial yang menjadi rakyat sebagai aktor/pelaku dalam perubahan. Melalui pelatihan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai media untuk meningkatkan kapasitas, terutama bagi kita yang selama ini melakukan pendampingan dan advokasi terhadap permasalahan yang muncul di masyarakat. Semoga.

Terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelatihan ini.

Bandung, 31 Juli 2007.

Dadang Sudardja

Ka. Divisi Advokasi, Kampanye & POR

Tidak ada komentar: